Sabtu, 16 Agustus 2014

Hikmah Di Balik Masa Iddah menunggu



Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat “. (QS. Al-Baqarah: 234)

Ilustrasi

Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan hukum syari’ah Islam yang berkaitan dengan masa Iddah (tunggu) bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya selama kurang lebih 120 hari atau disempurnakan 4 bulan 10 hari.
Hal ini dikemukakan dengan tegas oleh Dr. Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat, dan ia mengatakan bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya sel-sel kekebalan khusus yang memiliki "memori genetik" yang mengenali obyek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita.
Dia menambahkan bahwa penelitian ini juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke perempuan tersebut, seperti "sperma/mani" sebelum periode/masa ini, maka akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dia (Dr. Jamal Eddin Ibrahim) menjelaskan bahwa ini menafsirkan (menjelaskan) secara ilmiah seputar peningkatan kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki. Dengan demikian nampak jelaslah hikmah syariat Islam ketika melarang poliandri bagi wanita.
Dia mengungkapkan, bahwasanya studi ini juga menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan (menjaga) unsur genetik yang masuk pertama kali selama "120 hari". Oleh karena itu, jika ada hubungan pernikahan sebelum periode ini, dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik dari yang pertama (suami pertama) dan yang kedua. 

Oleh : Saifurroyya dari Berbagai Sumber