Kamis, 19 Juni 2014

Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan 1

Penulis: Al-ustadz Abu Abdirrahman Luqman Jamal

Bismillah...

Kami sering mendengar beberapa hadits yang disampaikan oleh penceramah di bulan Ramadhan diantaranya :
Satu : Hadits “Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”.
Kedua : Hadits “Berpuasalah niscaya kalian sehat”.
Ketiga : Hadits “Segala sesuatu ada zakatnya dan zakatnya tubuh adalah puasa”.
Keempat : Hadits “Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dan bejana berada ditangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya dari bejana tersebut”.
Kelima : Hadits “Siapa yang berbuka satu hari dalam ramadhan tanpa udzur maka dia tidak mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang masa”.

Bagaimana sebenarnya kedudukan hadits tersebut, apakah shohih atau tidak. Jazakallahu khairan.

Jawab :
Mengetahui kedudukan sebuah hadits adalah perkara yang sangat penting khususnya di zaman seperti sekarang ini, dimana perhatian orang terhadap hal tersebut sangat rendah. Ditambah lagi dengan banyaknya hadits-hadits palsu dan lemah yang menyebar. Dan terkhusus di bulan yang mulia seperti bulan Ramadhan, seharusnya kemuliaan bulan tersebut dijaga dengan menyampaikan hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam baik dalam bidang Aqidah, Ahkam, Mu’amalah maupun Targhib Wat Tarhib, sebab dengan hal itulah syari’at ini akan terjaga dan ibadah kita juga terjaga.

Kami akan mencoba menjawab pertanyaan ini secara ringkas dan menyebutkan beberapa keterangan yang berkaitan dengan hadits-hadits yang ditanyakan, maka lima hadits di atas akan kami uraikan secara berurut dengan menyebutkan lafazh haditsnya :
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24)

1. Hadits Pertama
أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”.

Hadits ini datang dari dua jalan :
Jalan Pertama : Dari jalan ‘Ali bin Zaid bin Jud’an dari Sa’id bin Musayyab dari Salman Al-Farisy radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkhutbah kepada kami … lalu beliau sebutkan hadits yang panjang dan disebutkan di dalamnya :

وَهُوَ شَهْرُ أولهَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Dan ia adalah bulan yang awalnya adalah rahmat dan tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”.

Dikeluarkan oleh Ibnu khuzaimah dalam Shohihnya 3/191 No.1887, Al-Mahamily dalam Amalinya no.293 dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman 3/305-306 no.3608.

Akan tetapi pada sanadnya terdapat dua cacat :
Pertama : Tidak diketahui apakah Sa’id bin Musayyab mendengar dari Salman atau tidak.
Kedua : ‘Ali bin Zaid bin Jud’an dho’if haditsnya.
Maka jalan pertama ini lemah.

Catatan :
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Haris bin Abi Usamah sebagaimana dalam Zawa’id Al-Haitsamy no.321 dan Al-Matholib Al-‘Aliyah karya Ibnu Hajar 3/221-222 no.1047, beliau berkata menceritakan kepada saya sebagian shahabatku (yaitu) seorang yang dikenal dengan nama Iyas, ia mengangkat hadits kepada Sa’id bin Musayyab … dan seterusnya sama dengan sanad di atas.

Saya berkata : Iyas ini adalah Iyas bin ‘Abdul Ghoffar dan ia sebenarnya juga meriwayatkan hadits di atas dari ‘Ali bin Zaid. Lihat : Syu’abul Iman 3/305.

Jalan Kedua : Dari jalan Sallam bin Sulaiman bin Sawwar dari Maslamah bin Ash-Sholt dari Az-Zuhry dari Abu Salamah dari Abu Hurairah beliau berkata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ
“Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka”.

Diriwayatkan oleh Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa` 2/162, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Du’afa`i Ar-Rijal 3/1157 dan Al-Khatib dalam Mudhih Awham Al Jama’ Wat Tafriq 2/149. Dan pada sanadnya terdapat beberapa cacat :

Kesatu : Sallam bin Sulaiman bin Sawwar orang ini dho’if (lemah) bahkan Ibnu ‘Adi berkata mungkar haditsnya.
Kedua : Maslamah bin As-Sholt. Ibnu ‘Adi dan Adz-Dzahaby berkata laa yu’rof (tidak dikenal), bahkan Abu Hatim berkata : matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).
Ketiga : Maslamah bersendirian meriwayatkan dari Az-Zuhry padahal Az-Zuhry seorang Imam besar yang mempunyai murid yang sangat banyak, maka hal ini menyebabkan riwayat Maslamah ini dianggap Mungkar.
Karena itu Syaikh Al-Albany menghukumi jalan ini sebagai jalan yang mungkar.

Lihat : Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah 4/70 no.1569.

Kesimpulan :
Hadits ini lemah dari seluruh jalan-jalannya.
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=2)

2. Hadits Kedua

صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Puasalah kalian niscaya kalian akan sehat”

Hadits dengan lafazh ini mempunyai beberapa jalan:

Kesatu : dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud dari Zuhair bin Muhammad Al-Khurasany dari Suhail bin Abi Sholeh dari Abu Hurairah, beliau berkata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda:

اغْزُوْا تَغْنَمُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَسَافَرُوْا تَسْتَغْنَوْا
“Berperanglah kalian, niscaya kalian akan mendapatkan ghonimah (harta rampasan perang), puasalah kalian niscaya kalian sehat, safarlah kalian niscaya kalian berkecukupan”.

Dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Al-Ausath jilid 8 hal.174 no.8312 dan Abu Nu’aim dalam Ath-Thib -sebagaimana dalam Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah jilid 1 hal.420-.

Berkata Ath-Thobarany setelah menyebutkan hadits ini : “Tidak meriwayatkan hadits ini dengan lafazh ini kecuali Zuhair”.

Ini sebagai isyarat yang sangat halus dari Ath-Thobarany untuk menunjukkan adanya kelemahan pada hadits ini. Dan memang demikianlah adanya, Zuhair bin Muhammad walaupun ia seorang rawi yang tsiqoh (terpercaya) akan tetapi riwayat orang-orang dari negeri Syam darinya adalah riwayat yang lemah. Sementara hadits ini termasuk riwayat orang Syam darinya.

Dan ada jalan lain yang serupa dengan jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud, diriwayatkan oleh Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa` jilid 1 hal.92 beliau berkata : “Menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad An-Nashiby beliau berkata menceritakan kepada kami Ishaq bin Zaid Al-Khoththoby beliau berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaim beliau berkata menceritakan kepada kami Zuhair bin Muhammad Abul Mundzir … dan seterusnya sama dengan jalan di atas, kemudian disebutkanlah haditsnya.

Berkata Al-‘Uqaily : “Tidak ada yang mendukungnya kecuali dari jalan yang lemah“.

Saya berkata : Ahmad bin Muhammad An-Nashiby, Ishaq bin Zaid Al-Khoththoby dan Muhammad bin Sulaim saya tidak bisa menentukan siapa mereka saat ini tapi perkataan Al-‘Uqaily di atas sudah cukup menunjukkan lemahnya hadits ini.

Karena itulah hadits dengan jalan Abu Hurairah dilemahkan oleh Al-Hafizh Al-‘Iraqy dalam Al-Mughny Fii Hamlil Asfar 3/75 sebagaimana dalam Silsilah Ahadits Adh-Dha’ifah jilid 1 hal.420.

Jalan kedua : Dari jalan Nahsyal bin Sa’id dari Adh-Dhahhak bin Muzahim dari Ibnu ‘Abbas beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :

سَافَرُوْا تَصِحُّوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوْا وَاغْزَوْا تَغْنَمُوْا
“Safarlah kalian niscaya kalian sehat dan puasalah kalian niscaya kalian sehat dan berperanglah kalian niscaya kalian mendapatkan ghonimah”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Du’afa`i Ar-Rijal jilid 7 hal.2521.

Berkata Imam Ibnu ‘Adi setelah membawakan beberapa hadits lain dari jalan Nahsyal : “Hadits-hadits ini semuanya dari Adh-Dhahhak ghairu mahfuzhah (tidak terjaga) dan Nahsyal meriwayatkannya dari Adh-Dhahhak”.

Saya berkata : Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu ‘Adi adalah benar karena didalam jalan di atas terdapat dua cacat :
Satu : Nahsyal bin Sa’id adalah seorang rawi yang sangat lemah sekali haditsnya
Berkata An-Nasa`i : “Nahsyal dari Adh-Dhahhak Khurasany matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya)”.
Dua : Ada keterputusan dalam sanad.
Berkata Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Ad-Dho’ifah jilid 1 hal.421 : “Adh-Dhahhak tidak mendengar dari Ibnu ‘Abbas”.
Lihat biogafinya dalam Tahdzib At-Tahdzib jilid 10 hal. 479.

Jalan ketiga : Dari jalan Husain bin ‘Abdillah bin Dhumairoh bin Abi Dhumairoh Al-Himyary Al-Madany dari ayahnya dari kakeknya dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ صُوْمُوْا تَصِحُّوْا
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda : puasalah kalian niscaya kalian akan sehat”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Du’afa`i Ar-Rijal jilid 2 hal.357.

Saya berkata : Husain bin ‘Abdillah bin Dhumairah matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya) bahkan sebagian para ulama menganggapnya sebagai pendusta dan saya tidak mengetahui siapa ayah dan kakeknya, maka jalan ini juga jalan yang sangat lemah.

Jalan keempat : Berkata Abu ‘Amr Ar-Rabi’ bin Habib Al-Azdy dalam musnadnya no.291, menceritakan kepada saya Abu ‘Ubaidah Muslim bin Abi Karimah At-Tamimy beliau berkata : “Telah sampai kepadaku dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwasanya beliau berkata :

صَلُّوْا تَنْجَحُوْا وَزَكُّوْا تُفْلِحُوْا وَصُوْمُوْا تَصِحُّوا وَسَافَرُوْا تَغْنَمُوْا
“Shalatlah kalian niscaya kalian selamat dan keluarkanlah zakat niscaya kalian beruntung dan puasalah kalian niscaya kalian sehat dan safarlah kalian niscaya kalian mendapatkan ghonimah”.

Saya berkata : Abu ‘Ubaidah Muslim bin Abi Karimah At-Tamimy majhul (tidak dikenal) kemudian sanadnya mursal.

Kesimpulan :
Bisa disimpulkan dari keterangan di atas bahwa hadits ini lemah dari seluruh jalan-jalannya. Wallahu A’lam Bishowab.
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=3)

(Dikutip dari tulisan Al-ustadz Abu Abdirrahman Luqman Jamal, judul asli "Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan". Sumber url : http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24, http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=2, http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=3) via http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1341

Sururiyyah Musuh Ulama

Penulis: Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An Nawawi

Sekilas bila seseorang memandang kepada penampilan dan dakwah Sururiyah, dia akan menyimpulkan bahwa dakwah ini adalah dakwah Ahlus Sunnah. Terlebih bila mendengar pengakuan mereka dengan mengangkat nama Ahlus Sunnah. Sungguh mereka jauh dari Ahlus Sunnah dan pengakuan mereka tidak lebih dari ungkapan penyair.

Setiap orang mengaku punya hubungan dengan Laila
Namun Laila mengingkari hal itu

Benarkah Sururiyah itu Ahlus Sunnah dan bagaimana sikap mereka terhadap ulama?
Sururiyah adalah bentuk penisbatan kepada Muhammad Surur Zainal Abidin, seseorang yang bermukim di Birmingham, Inggris setelah dia meninggalkan negeri Islam. Sururiyah memiliki manhaj (jalan) yang telah menyempal dari manhaj Ahlus Sunnah.
Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad mengatakan: “Tidak bisa dikatakan Quthbiyun (sebuah manhaj yang dikembangkan mengikuti pemikiran oleh Sayyid Quthub) dan Sururiyun sebagai Ahlus Sunnah karena banyak penyelewengan kedua kelompok ini dalam permasalahan-permasalahan yang sangat berbahaya, di antaranya memiliki manhaj takfir dengan tanpa ada dalil pembolehan sedikitpun baik secara akal maupun nash. Memiliki kesalahan yang sangat keji dan fatal yang terkait dengan perkara yang paling besar permasalahannya di dalam agama yaitu permasalahan i’tiqad dan mengumumkan perang yang dahsyat kepada Ahlus Sunnah baik sebagai rakyat atau pemerintah, dan mereka menuduh dan mencela dengan berbagai macam celaan. Sementara Ahlus Sunnah bara’ (berlepas diri) dari mereka.” (As-Siraj Al-Waqqad fil Bayan Tash-hih Al-I’tiqad hal. 100)
Manhaj pendiri gerakan Sururiyah ini sama dengan manhaj para pengikut Sayyid Quthub dan terlebih khusus lagi perlawanannya yang keras terhadap aqidah Salaf yang sumbernya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka menjuluki Ahlus Sunnah sebagai makhluk yang hanya bisa mengeong dan dijuluki al-’abid atau ‘abid al-’abid1 (budaknya budak) serta julukan-julukan lain yang kotor dan keji.
Cukuplah penggambaran singkat ini untuk mengetahui sekilas tentang Sururiyah. (As-Siraj Al-Waqqad fil Bayan Tash-hih Al-I’tiqad hal. 100 dan seterusnya, ‘Isyruna Ma’khadzan ‘ala As-Sururiyyah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushabi, Al-Ajwibah Al-Mufidah karya Asy-Syaikh Fauzan Al-Fauzan dan Tuhfatul Mujib karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii)

Ulama dalam pandangan mereka
Berdasarkan nash-nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa ulama memiliki kedudukan yang tinggi di hadapan Allah Subhanahu wa Taala dan umat memiliki kewajiban untuk taat kepada mereka. Tidak ada yang melecehkan mereka kecuali ahli bid’ah dan itulah ciri mereka. Al-Imam Ash-Shabuni rahimahullah mengatakan: “Tanda-tanda kebid’ahan pada pelakunya sangat nampak sekali dan di antara tanda-tanda mereka yang nyata adalah keras permusuhan mereka terhadap para pembawa hadits dan pelecehan mereka terhadapnya dan mereka menjulukinya dengan penyebutan orang gembel, bodoh, dzahiriyyah, dan musyabbihah.” (‘Aqidatus Salaf Ashab Al-Hadits, hal. 116)
Beliau rahimahullah membawakan ucapan Ahmad bin Sinan Al-Qaththan dengan sanadnya kepada beliau: “Tidak ada seorangpun ahli bid’ah di atas dunia ini melainkan dia sangat membenci ahli hadits.” (Lihat di atas hal. 116)
Setelah kita mengetahui bahwa Sururiyyun adalah ahli bid’ah, maka dari ucapan ulama di atas sangat jelas tentang kebencian mereka terhadap ulama Ahlus Sunnah. Hal ini terlihat ketika Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah memfatwakan bolehnya meminta bantuan orang kafir dalam menghadapi Saddam Husain dan tentara-tentaranya pada peristiwa Perang Teluk. Mereka (orang-orang Sururiyyun) berada di sebuah jalan dengan kejahilan mereka, sedang Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah di jalan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan ilmunya.
Pelecehan kepada seorang ulama sama artinya dengan melecehkan ilmu yang mereka bawa dan juga melecehkan ulama yang semisalnya di atas manhaj Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Inilah bentuk kesesatan dan penyesatan terhadap umat. Oleh karena itu berhati-hatilah dari Sururiyyun. Mereka bertebaran di seluruh dunia dan tidak terlepas pula di negeri muslimin Indonesia. Di antara bentuk pelecehan mereka terhadap ulama adalah:
a. Membuang bimbingan-bimbingan dan fatwa para ulama bila bertentangan dengan hawa nafsu dan manhaj yang mereka tempuh. Mereka menerima para ulama tersebut bila sesuai dengan hawa nafsu mereka dan menolaknya bila menyelisihi mereka. Tabiat mereka adalah senang menabrakkan fatwa-fatwa para ulama bila fatwa tersebut tidak sesuai dengan konsep mereka. Apakah demikian jalannya Ahlus Sunnah?
b. Mereka siap mengkritik ulama Ahlus Sunnah dan mereka menjadi setan bisu terhadap kejahatan ulama-ulama mereka yang telah berjasa besar atas mereka dalam urusan duniawi.
c. Mereka menuduh ulama Ahlus Sunnah tidak mengetahui fiqhul waqi’, bahkan mereka adalah bertempat tinggal rumah-rumah kerang.
d. Wala’ mereka yang tinggi terhadap Muhammad Surur, Al-Mas’ari, Sayyid Qutub dan selain mereka dan bara’ terhadap ulama-ulama As-Sunnah.
e. Membela para peleceh ulama Ahlus Sunnah dan yang berani berbicara tentang mereka seperti yang dilakukan oleh Al-Mas’ari terhadap Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dengan mengatakan: qaraba al-kufra, mendekati kekafiran. Seperti yang diucapkan oleh Aqil Al-Maqthari tentang Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dengan mengatakan: “Asy-Syaikh Muqbil adalah Mausus Ad-Diyar Yamaniyah.” (Asy-Syaikh Muqbil adalah bencana, malapetaka, perusak negeri Yaman). Begitu juga ucapan dia tentang Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah di negeri Syam.
Bukankah ini semua merupakan kejahatan di dalam agama? Dan inilah ciri ahli bid’ah. (‘Isyrun Ma’khadzan ‘Ala Sururiyyah, karya Muhammad bin Abdil Wahhab dan Fitnah At-Takfir, karya Muhammad bin Abdullah Al-Husaini)
Wallahu a’lam.

1 Wallahu a’lam, yang mereka maksud adalah Fahd (raja Saudi Arabia ) sebagai budak Amerika dan para ulama sebagai budak Fahd.


Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

Rabu, 18 Juni 2014

Keimanan yang Tidak Membuahkan Hasil

Penulis: Al-Ustadz Askari bin Jamal Al-Bugisi

إِنَّ الَّذِيْنَ يَكْفُرُوْنَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيْدُوْنَ أَن يُفَرِّقُواْ بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيقُوْلُوْنَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيْدُوْنَ أَن يَتَّخِذُواْ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيْلاً أُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: ‘Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain)’, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (An-Nisa`: 150-151)

Penjelasan Mufradat Ayat
يَكْفُرُوْنَ
“Yang kafir.” Yang dimaksud orang-orang kafir di sini adalah Yahudi dan Nashara sebagaimana yang disebutkan oleh Qatadah, As-Suddi, dan yang lainnya.
سَبِيْلاً
“Jalan.” Yang dimaksud di sini adalah agama yang mereka jadikan sebagai keyakinan. Ini disebutkan oleh Ibnu Juraij. Adapula yang mengatakan: jalan menuju kesesatan yang mereka ada-adakan, bidah yang mereka buat, mereka mengajak orang-orang bodoh dari kalangan manusia kepadanya. (Tafsir At-Thabari)

Penjelasan Makna Ayat
Ayat Allah Subhanahu wa Taala ini menjelaskan tentang keadaan sebuah kelompok yang berada di antara dua kelompok yang telah jelas kedudukan dan sikap mereka. Dua kelompok yang jelas tersebut adalah:
Pertama: kelompok yang mengimani segala hal yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Mereka adalah kaum mukminin.
Kedua: kelompok yang mengingkari seluruh apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Taala dan Rasul-Nya. Mereka adalah kaum kafir yang jelas kekufurannya.
Adapun kelompok yang ketiga adalah kelompok yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada ayat ini yaitu orang-orang yang mengimani sebagian rasul dan tidak mengimani sebagian lainnya serta menyangka bahwa ini merupakan jalan yang dapat menyelamatkan mereka dari siksaan Allah Subhanahu wa Taala. Namun itu hanyalah angan-angan belaka, sebab mereka bermaksud memisahkan antara keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para rasul-Nya. Sebab barangsiapa yang bersikap loyal kepada Allah Subhanahu wa Taala secara hakiki niscaya dia akan bersikap loyal kepada seluruh rasul-Nya sebagai wujud loyalitasnya yang sempurna kepada Allah Subhanahu wa Taala. Dan barangsiapa yang memusuhi salah seorang dari kalangan rasul-Nya maka sungguh dia telah memusuhi Allah k dan memusuhi seluruh rasul-Nya. Sebagaimana firman-Nya:
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيْلَ وَمِيْكَالَ فَإِنَّ اللهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِيْنَ
“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” (Al-Baqarah: 98)
Demikian pula orang yang kufur terhadap seorang rasul, maka sungguh ia telah mengkufuri seluruh rasul termasuk terhadap rasul yang disangka telah diimaninya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan bahwa mereka ini adalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya agar tidak menimbulkan persangkaan bahwa mereka berada di sebuah tingkatan antara keimanan dan kekafiran.
Dan sisi penyebab kafirnya mereka –meskipun terhadap sesuatu yang mereka menyangka beriman kepadanya- bahwa setiap dalil yang mengantarkan mereka menuju keimanan terhadap apa yang mereka imani juga terdapat yang semisalnya atau bahkan lebih daripada itu, terhadap nabi yang mereka ingkari. Demikian pula setiap syubhat yang mereka gunakan untuk meragukan kenabian seorang nabi yang mereka ingkari juga terdapat yang semisalnya atau bahkan lebih dari itu terhadap nabi yang mereka imani.
Sehingga tidak ada yang tinggal dari mereka melainkan syahwat dan mengikuti hawa nafsu serta sekedar pengakuan yang memungkinkan bagi yang lain untuk mendatangkan lawan yang semisalnya. Sehingga tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyifatkan bahwa mereka itu adalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan hukuman yang meliputi mereka (orang-orang kafir) secara menyeluruh dengan firman-Nya “Dan Kami telah persiapkan bagi orang-orang kafir siksaan yang menghinakan”, sebagaimana mereka yang bersikap sombong untuk beriman kepada Allah Subhanahu wa Taala maka Allah Subhanahu wa Ta’ala pun menghinakan mereka dengan siksaan yang sangat pedih dan menghinakan. (Tafsir As-Sadi)
Qatadah rahimahullahu berkata dalam menjelaskan ayat ini: “Mereka adalah musuh-musuh Allah Subhanahu wa Taala dari kalangan Yahudi dan Nashara, Yahudi beriman kepada Taurat dan Musa, serta mengingkari Injil dan Nabi Isa. Kaum Nashara beriman kepada injil dan Isa, serta mengingkari Al-Qur`an dan Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Maka mereka lebih memilih jalan agama Yahudi dan Nashrani padahal keduanya merupakan agama bid’ah yang tidak berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu meninggalkan Islam yang merupakan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dengannya Dia mengutus para rasul-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari)

Tidak Ada Kedudukan yang Ketiga antara Haq dan Batil
Ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mulia ini juga menerangkan bahwa tidak ada kedudukan di antara kekufuran dan keimanan. Allah Subhanahu wa Taala hanya membagi dua keadaan, adakalanya keimanan dan adakalanya kekufuran. Adapun yang disangka oleh mereka yang beriman terhadap sebagian apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyangka bahwa hal tersebut bermanfaat bagi mereka, maka ayat ini membatalkan persangkaan mereka itu dan mendustakan apa yang selama ini mereka imani disebabkan karena seseorang tidak diperkenankan untuk memilih apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Taala sesuai dengan kehendak hawa nafsu namun yang diinginkan adalah sikap istislam (berserah diri) dan inqiyad (tunduk) terhadap segala apa yang datang Allah Jalla wa ‘Ala tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Di dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang orang-orang Yahudi:

أَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّوْنَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ

“...Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (Al-Baqarah: 85)
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Taala menerangkan pula bahwa sikap beriman kepada sebagian isi kitab yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu mengkufuri sebagian lainnya merupakan sikap yang mendatangkan kehinaan atas mereka dalam kehidupan dunia serta siksaan yang pedih dari Allah Subhanahu wa Ta’ala di akhirat. Dan tidaklah diringankan siksaan itu atas mereka, dan mereka dilaknat Allah Subhanahu wa Ta’ala disebabkan kekufuran mereka.
Ini semua menunjukkan bahwa mengingkari sebagian apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Taala berarti mengingkarinya secara menyeluruh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَذَلِكُمُ اللهُ رَبُّكُمُ الْحَقُّ فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلاَّ الضَّلاَلُ فَأَنَّى تُصْرَفُوْنَ
“Maka (Dzat yang demikian) itulah Allah Rabb kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (Yunus: 32)
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab An-Najdi rahimahullahu berkata:
“Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama seluruhnya bahwa jika seseorang membenarkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam satu perkara dan mendustakannya dalam perkara lain, maka dia kafir dan tidak tergolong ke dalam Islam. Demikian pula jika ia mengimani sebagian Al-Qur`an dan mengingkari sebagian yang lain seperti orang yang mengikrarkan kalimat tauhid dan mengingkari kewajiban shalat atau mengikrarkan tauhid dan shalat, dan mengingkari wajibnya zakat, atau meyakini semua itu, dan mengingkari wajibnya puasa, atau meyakini semua itu dan mengingkari wajibnya haji. Tatkala sebagian manusia di zaman Nabi n tidak tunduk terhadap perintah haji maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan firman-Nya tentang mereka:
فِيْهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيْمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97) (lihat Kasyfus Syubhat, hal. 64, bersama Syarh Ibnu Utsaimin)

Hukum Mengingkari Sebagian Apa yang Diturunkan Allah Subhanahu wa Taala
Di antara faedah yang dapat kita petik dari ayat ini bahwa seorang muslim diharuskan untuk menerima seluruh apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Taala, tanpa membedakan antara satu hukum dengan hukum yang lain. Sebab, barangsiapa mengingkari satu hukum di antara apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Taala dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala maka sungguh dia telah kafir. Termasuk di antara mereka adalah orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Taala atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan dia mengetahuinya. Seperti contoh perkataan seseorang: “Saya tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan zina tapi menurut saya bahwa zina itu boleh-boleh saja.” Atau mengatakan: “Saya mengerti bahwa Islam mengharamkan korupsi tapi menurut saya korupsi itu hukumnya halal,” atau yang semisalnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, sedangkan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Taala dan Rasul-Nya. Adapun agama adalah apa yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak diperbolehkan bagi seseorang keluar dari sesuatu yang telah disyariatkan oleh Rasul Shallallahu alaihi wa sallam, yaitu syariat yang wajib bagi setiap pemimpin untuk mengharuskan manusia mengamalkannya, yang wajib bagi para mujahidin untuk berjihad di atasnya, dan yang wajib atas setiap individu untuk mengikuti dan menolongnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 35/372)
Ishaq bin Rahuyah t berkata: “Barangsiapa yang sampai kepadanya berita dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang dia yakini keshahihannya lalu dia menolaknya tanpa taqiyyah, maka dia kafir.” (Al-Ihkam, Ibnu Hazm, 1/89)
Ibnu Baththah rahimahullahu berkata pula: “Kalau sekiranya ada seseorang yang mengimani semua yang datang dari para rasul kecuali satu perkara, maka penolakannya terhadap satu perkara tersebut menjadikannya kafir, menurut seluruh para ulama.” (Al-Ibanah, hal. 211)
Ibnu Hazm rahimahullahu berkata: “(Allah Subhanahu wa Taala) tidak memperkenankan seorang muslim yang telah meyakini tauhid, untuk merujuk kepada selain Al-Qur`an dan berita dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, dan tidak pula memperkenankannya untuk meninggalkan apa yang dia temukan pada keduanya (Al-Qur`an dan As-Sunnah, pen.). Jika dia melakukan itu setelah ditegakkan hujjah atasnya maka dia fasiq. Adapun yang melakukannya dengan keyakinan menganggap halal/boleh keluar dari keduanya dan mengharuskan taat kepada salah seorang dari selain keduanya maka dia kafir dan ragu (terhadap keduanya) menurut kami.” Dan beliau berhujjah dengan firman Allah Subhanahu wa Taala:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa`: 65) [Al-Ihkam, 1/89]
Beliau juga mengatakan: “Mereka (para ulama sepakat) bahwa barangsiapa beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, dan setiap apa yang beliau Shallallahu alaihi wa sallam bawa dari apa yang dinukilkan dari beliau dengan penukilan secara mutawatir dan dia ragu tentang tauhid, perkara kenabian, atau terhadap Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, atau satu huruf dari apa yang beliau Shallallahu alaihi wa sallam bawa, atau satu syariat yang beliau bawa dari apa yang dinukilkan dari beliau secara mutawatir, maka barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari apa yang kami sebutkan atau ragu padanya dan mati dalam keadaan demikian maka dia kafir musyrik kekal dalam neraka selama-lamanya.” (Maratib Al-Ijma’, hal. 177)
Ibnu Abdil Barr rahimahullahu juga mengatakan: “Mereka (para ulama, pen.) sepakat bahwa orang menganggap halal khamr perasan anggur yang memabukkan, adalah kafir karena menolak hukum Allah Subhanahu wa Taala dalam kitab-Nya, dia murtad dan diminta bertaubat jika dia bertaubat dan mencabut perkataannya. Dan jika tidak, maka dihalalkan darahnya seperti orang-orang kafir lainnya.” (At-Tamhid, 1/142-143)
Dan masih banyak lagi penukilan dari ulama salaf rahimahumullahu baik dari kalangan sahabat maupun setelah mereka yang menunjukkan bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara mereka. Namun dalam permasalahan ini, hendaklah kita perhatikan dua hal berikut:
Pertama: tidak termasuk dalam kaidah tersebut di atas seseorang yang mengingkari sesuatu yang jelas terdapat di dalam agama ini namun pengingkarannya dikarenakan tidak mengetahui bahwa hal tersebut termasuk dalam agama1 dan bukan disebabkan karena sikap menentang apa yang telah shahih dalam Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Para ulama tidak mengkafirkan orang yang menghalalkan sesuatu dari perkara-perkara yang diharamkan disebabkan karena dia baru masuk Islam atau dikarenakan dia tinggal jauh dari permukiman. Maka sesungguhnya menghukumi kafir tidak dilakukan kecuali setelah sampainya risalah (hujjah, pen.). Sedangkan kebanyakan dari mereka ini ada kemungkinan tidak sampai kepada mereka nash-nash yang menyelisihi pendapat mereka, dan dia tidak mengetahui bahwa Rasul Shallallahu alaihi wa sallam diutus untuk itu.” (Majmu’ Fatawa, 28/501, lihat pula 11/407)
Kedua: ayat ini bukan pula dalil untuk membenarkan pemahaman kelompok Khawarij yang mengkafirkan setiap pelaku dosa besar dan mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Taala, dengan alasan bahwa orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah tentu dia menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Taala, yang dengan itu berarti dia beriman kepada sebagian syariat dan mengkufuri sebagian lainnya, dan ini adalah kekafiran yang sebenar-benarnya.
Jawaban atas syubhat tersebut adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa para pelaku maksiat, termasuk di dalamnya orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Taala, memiliki kondisi yang berbeda satu sama lain. Di antara mereka ada yang melakukan kemaksiatan disebabkan karena kejahilannya bahwa perkara tersebut terlarang dalam Islam. Ada juga yang melakukannya disebabkan karena kelemahan iman dan mengikuti hawa nafsu dalam keadaan dia tetap meyakini bahwa hal tersebut dilarang oleh Islam. Di antara mereka ada yang melakukan kemaksiatan disebabkan karena terpaksa melakukannya, dan berbagai macam kemungkinan lain yang menyebabkan seseorang terjatuh dalam kemaksiatan dan berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Taala. Yang tentunya kemungkinan tersebut di atas menghalangi kita untuk serta merta menghukumi/memvonis seseorang telah kafir dan keluar dari Islam dengan hanya sekedar melakukan perkara haram tersebut, tanpa mengetahui apa yang melatarbelakangi perbuatannya. Adapun bila telah jelas dan meyakinkan bahwa ia melakukan kemaksiatan tersebut dengan keyakinan menghalalkannya, dalam keadaan dia mengetahui bahwa itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, maka dalam hal ini orang tersebut divonis sebagai kafir dan keluar dari Islam.
Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam berkata: “Adapun atsar-atsar yang diriwayatkan di mana menyebutkan kekufuran dan kesyirikan serta kemaksiatan yang mengantarkan kepada keduanya maka maknanya menurut kami adalah tidak menetapkan kepada pelakunya kekufuran dan kesyirikan yang menghilangkan keimanan dari pelakunya itu. Namun sesungguhnya yang dimaksud bahwasanya ia termasuk di antara akhlak dan jalan yang ditempuh oleh orang-orang kafir dan musyrikin.” (Kitab Al-Iman, Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam, hal. 86)
Wallahul muwaffiq.

1 Namun demikian, tidak semua orang yang tidak tahu mendapatkan udzur. (ed)

Sumber : http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=464

Doa Agar Terbebas Dari Hutang

Doa bebas hutang - Apakah Anda sedang terbelit hutang? Berapapun hutang Anda, agaknya tidak lebih berat daripada seseorang yang datang kepada Ali bin Abu Thalib radhiyallahu anhu ini. Sebab orang yang datang ini adalah budak mukatab.

Doa Agar Terbebas Dari Hutang


Ali bin Abu Thalib kemudian mengajarkannya sebuah doa dari Rasulullah yang bukan hanya bisa membebaskannya, tetapi juga  bisa membayar hutang walau sebesar gunung.

Doa itu adalah :

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah, cukupilah aku dengan rizki-Mu yang halal hingga aku terhindar dari yang Engkau haramkan, Ya Allah kayakanlah aku dengan karunia-Mu hingga aku tidak minta kepada selain Engkau

Secara lengkap, hadits tersebut diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Imam Ahmad sebagai berikut:

أَنَّ مُكَاتَبًا جَاءَهُ فَقَالَ إِنِّي قَدْ عَجَزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي قَالَ أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Seorang budak mukatab (yang mengadakan perjanjian pembebasan dengan tuannya) datang kepada Ali dan berkata; aku tidak mampu membayar pembebasanku, maka tolonglah aku! Ali berkata; maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang telah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ajarkan kepadaku, yang seandainya engkau memiliki hutang sebesar gunung Shir niscaya Allah akan membayarkannya untukmu? Ali berkata; ucapkanlah; ALLAAHUMMAKFINII BIHALAALIKA AN HARAAMIK, WA AGHNINII BIFADHLIKA AMMAN SIWAAK (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan kehalalanMu sehingga tidak memerlukan keharamanMu, dan jadikanlah aku kaya sehingga tidak butuh kepada selainMu). (HR. Tirmidzi)

أَتَى عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي عَجَزْتُ عَنْ مُكَاتَبَتِي فَأَعِنِّي فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَنَانِيرَ لَأَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ قُلْتُ بَلَى قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ


Seorang lelaki menemui Ali Radhiyallahu anhu kemudian berkata; "Wahai Amirul Mukminin, saya tidak mampu untuk membayar uang pembebasan diriku, bantulah aku." Ali Radhiallah anhu menjawab; "Maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ajarkan kepadaku, seandainya kamu mempunyai hutang uang dinar sebesar gunung Shir pasti Allah akan melunasinya untukmu." Aku menjawab; "Ya." Ali berkata; "Bacalah: ALLAHUMMA AKFINI BIHALALIKA AN HARAMIKA WA`AGHNINI BIFADLIKA AMMAN SIWAKA (Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dariMu dan cukupkanlah aku dengan fadlilahMu dari selainMu)." (HR. Ahmad)

(bersamadakwah)

Kajian Rutin Ahlussunnah di Kab Bone Sul sel

Bismillahirrahmanirrahiim

Kajian Rutin Salafy di Kab. Bone, Sulawesi Selatan. Insya Allah akan dilaksanakan setiap pekan dengan Jadwal sebagai berikut :

1. PEKAN PERTAMA ( SENIN s/d SABTU )
Pemateri : Al-Ustadz Abdul Malik hafidzahullah
Materi : Bahasa Arab dan Ilmu Tajwid
Waktu : 18.35 – 19.20 WITA (Maghrib – Isya’)
Tempat : Masjid Umar bin Khattab
( Jl. Pisang Baru Watampone, Kab. Bone )

2. PEKAN KEDUA ( JUM’AT s/d AHAD )
Pemateri : Al-Ustadz Fadli hafidzahullah
Materi : Matan Kitabut Tauhid
Waktu : 18.35 – 19.20 WITA (Maghrib – Isya’)
Tempat : Masjid Umar bin Khattab
( Jl. Pisang Baru Watampone, Kab. Bone )

3. PEKAN KETIGA ( SENIN s/d SABTU )
Pemateri : Al-Ustadz Abu Hamna Ahmad bin Abdul Hafid hafidzahullah
Materi : Kitab Ushulus Tsalatsah
Waktu : 18.35 – 19.20 WITA (Maghrib – Isya’)
Tempat : Masjid Umar bin Khattab
( Jl. Pisang Baru Watampone, Kab. Bone )

Informasi :
Al-Akh Abu Ifah Muhajir : +6281342510693

Selasa, 17 Juni 2014

Perbaikilah Qalbumu Wahai Saudaraku Yang Salafiy

Oleh: Syaikh Muhammad Bin Abdullah Al Imam

Segala puji bagi Allah dan aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, semoga sholawat dan salam senantiasa Allah curahkan kepadanya, kepada keluarganya dan para sahabatnya.

Semoga Allah terima kebaikan ayahanda kami Al ‘Allaamah Syaikh Robi’ Al Madkholiy atas nasehat yang telah beliau sampaikan, yang nasehat tersebut menunjukkan semangat besar beliau atas kaum muslimin secara umum dan atas saudara-saudara beliau para ahlus sunnah secara khusus. Dalam nasehat ini, beliau telah mengingatkan kita dengan nasehat ayahanda dan syaikh kita Al ‘Allaamah Al Waadi`iy semoga Allah merahmati beliau. Beliau dahulu seringkali berwasiat dengan keikhlasan untuk Allah. Beliau pernah berkata:

“Sesungguhnya kita lebih mengkhawatirkan (perlakuan buruk) dari diri kita sendiri terhadap dakwah ini, daripada (perlakuan buruk) dari orang lain terhadapnya”.

Maka wasiat-wasiat ahlul ilmi dan nasehat-nasehat mereka, haruslah senantiasa dijadikan pelajaran, diterima, dicamkan sungguh-sungguh dan dilaksanakan. Maka perkataan Syaikh kita Al Waadi’iy -semoga Allah merahmati beliau-:

“Sesungguhnya kita lebih mengkhawatirkan (perlakuan buruk) dari diri kita sendiri”

Ini adalah perkara penting. Yaitu agar kita semua tahu bahwa kesalahan-kesalahan kita dan pelanggaran-pelanggaran kita lebih membahayakan dakwah kita daripada apa yang diperbuat oleh para lawan terhadapnya di sekian banyak kesempatan.

Kalau pelanggaran-pelanggaran ini dipertahankan oleh para pelakunya secara bersikukuh, dengan memberikan sanggahan dan melontarkan bantahan.

Maka wahai para ikhwah, aku ajak diriku dan saudara-saudaraku -semoga Allah menjaga mereka- untuk memberi perhatian terhadap perbaikan qalbu-qalbu kita.

Modal kita adalah qalbu-qalbu kita. Kalau baik qalbu-qalbu ini, maka bergembiralah. Dan hendaknya kita meneladani orang-orang yang paling baik dan paling mulia setelah para Nabi dan Rasul, yaitu para Sahabat rodhiyallaahu’anhum. Para Sahabat, qalbu-qalbu mereka dipenuhi kebaikan. Sehingga ketika turun firman Allah:

لله ما في السموات وما الأرض وإن تبدوا ما في أنفسكم أو تخفوه يحاسبكم به الله

“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu…” (Q.S.2:284)

Mereka langsung menemui Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam dan berlutut serta berkata: “Wahai Rasulullah, telah Allah turunkan ayat ini kepadamu, maka kami tidak dapat menyanggupinya!”

Padahal dalam ayat itu tidak ada amalan-amalan zohir! Di dalamnya tidak ada kewajiban-kewajiban baru untuk amalan-amalan zohir. Dalam ayat itu hanya diterangkan bahwa Allah akan menghisab para hamba atas apa yang ada dalam qalbu mereka. Allah akan menghisab mereka atas apa yang terdapat dalam qalbu mereka.

Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami diperintah untuk berjihad, maka kami berjihad. Kami diperintah untuk bershodaqoh, maka kami bershodaqoh. Kami diperintah untuk berhijrah, maka kami berhijrah. Akan tetapi kami tidak dapat menyanggupi ayat ini.

Ini adalah salah satu tanda kefaqihan mereka, kejujuran mereka dan keikhlasan mereka, yaitu mereka ingin qalbu-qalbu mereka diridhoi oleh Allah.

Maka Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam berkata: “Apakah kalian hendak mengatakan seperti yang dikatakan oleh Orang-orang Yahudi dan Nasrani: (kami mendengar dan kami bangkang). Katakanlah: (kami mendengar dan kami taati)”.

Mereka pun berkata: “Kami dengar dan kami taati”. Maka Allah menurunkan ayat “Rasul telah beriman.. (hingga akhir ayat)” (Q.S.2:285). Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.

Poinnya adalah bahwa para Sahabat senantiasa khawatir atas kejelekan-kejelekan qalbu, kerusakan-kerusakan qalbu dan penyakit-penyakitnya.

Siapakah orang yang selamat qalbunya?

Ketika turun firman Allah:

وَلَقَدْ صَدَقَكُمُ اللّهُ وَعْدَهُ إِذْ تَحُسُّونَهُم بِإِذْنِهِ حَتَّى إِذَا فَشِلْتُمْ وَتَنَازَعْتُمْ فِي الأَمْرِ وَعَصَيْتُم مِّن بَعْدِ مَا أَرَاكُم مَّا تُحِبُّونَ مِنكُم مَّن يُرِيدُ الدُّنْيَا وَمِنكُم مَّن يُرِيدُ الآخِرَةَ ثُمَّ صَرَفَكُمْ عَنْهُمْ لِيَبْتَلِيَكُمْ وَلَقَدْ عَفَا عَنكُمْ وَاللّهُ ذُو فَضْلٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Dan sesungguhnya Allah telah memenuhi janji-Nya kepada kamu, ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya sampai pada sa’at kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai . Di antaramu ada orang yang menghendaki dunia dan diantara kamu ada orang yang menghendaki akhirat. Kemudian Allah memalingkan kamu dari mereka untuk menguji kamu, dan sesunguhnya Allah telah mema’afkan kamu. Dan Allah mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas orang orang yang beriman.” (Q.S.3:152)

Ibnu Mas’ud berkata: “Demi Allah, aku tidak pernah tahu bahwa ada seseorang yang menginginkan dunia sampai turunnya ayat ini”. Karena mereka berjihad di jalan Allah. Orang-orang Muhajirin dan Anshor rodhiyallaahu’anhum:

Orang-orang Muhajirin: mereka telah meninggalkan tanah kelahiran, sahabat, anak-anak, harta benda, dan mereka berhijrah demi Allah dan Rasul-Nya shollallaahu’alayhiwasallam.

Orang-orang Anshor: mereka telah membela Allah dan membela Rasul-Nya, mereka mengerahkan harta benda mereka, mempersiapkan diri dan bersemangat untuk berjihad, berdakwah, mengajar dan sebagainya. Lalu turun ayat ini:

مِنْكُمْ مَنْ يُرِيدُ الدُّنْيَا وَمِنْكُمْ مَنْ يُرِيدُ الْآخِرَةَ

“..Di antaramu ada orang yang menghendaki dunia dan diantara kamu ada orang yang menghendaki akhirat..” (Q.S.3:152)

Maksudnya adalah bahwa asal kesalahan yang terjadi itu adalah sikap menginginkan dunia. Dan yang dimaksud dengan “menghendaki dunia” di sini adalah “ghonimah” (harta rampasan perang). Yang dimaksud dengan “menghendaki dunia” bukan menghendaki dunia secara terus menerus seperti yang sedang terjadi saat ini!

Kalau kita periksa qalbu-qalbu kita, apa yang akan kita temukan?!!

Apa yang akan kita temukan di dalamnya?!!

Dari hal-hal yang kalau kita paparkan dalil-dalil tentang hal-hal tersebut, maka kita akan tahu bahwa qalbu-qalbu kita perlu diselamatkan! Perlu diperbaikin! Perlu diperiksa ada apa di dalamnya!

Berkata Al ‘Allaamah Ibnul Jawziy -semoga Allah merahmatinya-: Orang yang tersandung di jalan itu tidak lain adalah orang yang belum mengikhlaskan amalnya untuk Allah”.

Engkau lihat salah seorang dari kita, ada yang telah menempuh jarak sedemikian jauh dalam kebaikan, ia selalu bersegera kepada kebaikan, bersemangat di dalamnya dan giat terhadapnya, namun setelah itu engkau melihat kemunduran dan kelalaian padanya yang membuatmu merasa aneh! Padahal kita tahu bahwa setiapkali seseorang berusaha melaksanakan ketaatan, Allah akan mengganjarnya dengan semakin besarnya kecintaannya, pengagungannya dan ketekunannya serta kekonsistenannya atas kebaikan tersebut. Kita baca firman Allah:

والذين اهتدوا زادهم هدى
“Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka” (Q.S.47:17)

Maka melaksanakan suatu ibadah dan ketaatan merupakan bagian dari petunjuk yang akan Allah tambahkan petunjuk-Nya kepada orang yang taat. Akan tetapi sebagaimana yang telah kalian dengar, perhatian kita untuk memperbaiki qalbu adalah suatu perkara yang sangat penting.
Jangan kau tanyakan perihal qalbumu kecuali kepada dirimu sendiri.

Lihatlah, di manakah engkau?

Lihatlah, di manakah engkau?

Oleh karena itu, telah datang suatu riwayat di dalam Shahih Bukhori dan Muslim, dari hadis Abu Huroiroh, bahwa Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bersabda:

“Ada salah seorang nabi yang berperang. Lalu ia berkata kepada kaumnya: “Jangan ikut aku orang yang sudah beristri dan ingin bermalam bersamanya tapi belum bermalam dengannya sampai sekarang, dan orang yang telah membangun rumah namun belum memasang atapnya, dan orang yang telah membeli kambing atau ternak betina yang sedang hamil dan dia sedang menunggu ternaknya itu beranak..” al hadis.

Nabi ini tidak menerima orang yang di hatinya ada keterpautan dengan perkara-perkara dunia karena ditakutkan dengan sebab kesibukannya dan keterpautan hatinya atas perkara-perkara itu, ia menjadi tidak ikhlas kepada Allah dan tidak bersungguh-sungguh serta tidak sabar berjihad di jalan Allah, dan akan selalu menunggu-nunggu kapan ia bisa pulang kembali kepada perkara-perkara duniawinya itu!

Maka salah satu sebab penyakit hati adalah cinta dunia, cinta dunia. Maka wahai saudara-saudaraku, (cinta dunia itu) adalah salah satu malapetaka dan penyakit berbahaya.

Masing-masing kita memiliki naluri, kita telah dijadikan dan diciptakan dalam keadaan cenderung kepada cinta dunia. Dan tidak ada orang yang bisa menghindari ini dan bisa selamat kecuali sebesar usahanya memperbaiki qalbunya dan memerangi nafsunya, dan dengan melihat di manakah ia dalam memperbaiki qalbunya?

Di manakah ia dalam memperbaiki qalbunya?

Kalau qalbu ini tidak dipenuhi dengan kebaikan, dengan takut kepada Allah, dengan ikhlas kepada Allah dan bersungguh-sungguh bersama Allah, ia akan dipenuhi dengan fitnah dan penyakit.

Berkata Ibnul Jawziy -semoga Allah merahmatinya-: “Azh Zhulmu (kezoliman) itu dinamai dengan zhulmun, karena ia dari zhulmatul qolbi (kegelapan qalbu). Karena qalbu yang terang itu tidak akan menerima kegelapan. Dan kalau ia tidak terang, ia menjadi gelap dan darinyalah kezoliman itu datang”.

Maka qalbu itu membutuhkan cahaya, makanan, kesembuhan dan itulah makanannya yang telah Allah pilihkan dan telah Ia turunkan sebagai rahmat dari-Nya kepada kita dan sebagai inayah untuk memberi kita hidayah dan tawfiq.

Cahaya qalbu, makanannya, kesembuhannya dan obatnya terdapat dalam Al Quran Al Karim dan As Sunnah Al Muthohharoh.

Apakah kita bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu?!! Ilmu syar’iy?!!
Ilmu itu adalah cahaya yang lebih terang dari cahaya matahari dan bulan. Maka janganlah kita menyia-nyiakan diri kita dan hidup tanpa dibarengi dengan belajar, tanpa halqoh ilmu, tanpa berinteraksi dengan Al Quran.
Belajar, mengajar, mengkaji, memberi nasehat kepada orang banyak, berdakwah dan mengajak kepada Allah ‘azza wa jalla. Kalau tugas kita tidak sedemikian, dengan sungguh-sungguh, tekad yang kuat, kesabaran dan kerelaan serta kesadaran, maka kita akan hancur dan hancurlah dakwah kita serta hancurlah ukhuwah kita.

Berkata Syaikh kita Al Waadi’iy: “Ahlus Sunnah itu banyak, namun mereka berpencar. Mereka tidak saling mencari dan tidak saling berkenalan!”
Ini adalah salah satu dari sejumlah kesalahan dan kelalaian yang ada pada kita.

Oleh karena itu wahai ikhwah sekalian, pembicaraan ini bisa melebar ke mana-mana. Maka singkatnya: nasehat ayahanda kita Syaikh Robi’ semoga Allah menjaganya: ikhlas kepada Allah. Dan betapa indahnya apa yang beliau katakan itu. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Dan demikian pulalah hendaknya orang-orang yang tulus itu memberikan nasehatnya.
Berpegang teguh dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shollallaahu’alayhiwasallam. Ini merupakan -sebagaimana yang kalian ketahui- sebuah prinsip agung yang tidak ada yang dapat melaksanakannya kecuali Ahlus Sunnah.

Adapun selain Ahlus Sunnah, maka mereka adalah orang-orang yang berusaha untuk menghancurkan prinsip ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad -semoga Allah merahmatinya-: “Para ahli bid’ah itu berselisihpendapat, menyelisihi Al Quran dan bersepakat untuk menyelisihi Al Quran”.

Berpegang teguh dengan Al Kitab dan As Sunnah itu tidak akan diwujudkan kecuali oleh orang yang meridhoi Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad shollallahu’alayhiwasallam sebagai Rasul dan Nabinya ‘alayhishsholaatuwassallaam. Barangsiapa yang menghendaki Allah dan tidak menginginkan dunia, dan barangsiapa yang mengasihi hamba-hamba Allah, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah semoga Allah merahmatinya: “Ahlus Sunnah itu golongan yang paling memahami kebenaran dan yang paling mengasihi orang banyak”,
Maka rasa kasih itu akan datang ketika kita belajar, berbekal dengan ilmu, dan berupaya memberikan nasehat dan bimbingan kepada orang banyak. Umat ini dan orang banyak sedang membutuhkan nasehat dan pengajaran. Dan sebagaimana yang kalian ketahui, baarokallaahu fiikum, bahwa dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Dakwah Salafiyyah, telah Allah jadikan bermanfaat untuk orang banyak di timur maupun di barat. Dan bahwa ia pada masa sekarang ini, telah tumbuh dari negeri ini (Saudi), dan semoga Allah menjadikan negri ini bermanfaat untuk orang banyak di timur ataupun di barat. Oleh karena itu aku nasehatkan kepada para ulama dan para da’i -walaupun aku sebenarnya adalah orang yang paling membutuhkan nasehat, tapi tidak ada halangan untuk kami ingatkan- maka aku nasehatkan kepada para ulama di negeri ini, aku maksudkan para ulama Ahlus Sunnah, dan kepada para da’i serta para penuntut ilmu untuk terus melanjutkan penyebaran dakwah yang dengannya Allah telah memuliakan kalian, sebagai dakwah yang murni dan bersih. Bukan hizbiyyah, bukan paham ketimuran, bukan paham kebaratan, dan juga bukan bid’ah. Akan tetapi berpegang teguh dengan Al Kitab dan As Sunnah. Dan tanpa mengoyak, tanpa mengganti, tanpa merubah. Akan tetapi dengan ittiba’, berpegang teguh dan meneladani serta berpegang erat dengan minhaj nubuwwah.

Kita mohonkan kepada Allah dengan karunia dan kemurahan-Nya, agar Ia menambahkan hidayah, ketakwaan kepada kita, dan agar Ia memperbaiki qalbu-qalbu kita serta agar Ia senantiasa menjaga ukhuwah kita dalam agama ini. Dan tidak ada daya dan upaya melainkan dengan Allah Tuhan semesta alam.

Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain dari tautan: http://www.sh-emam.com/play-441.html

URL Sumber : http://darussunnah.or.id/artikel-islam/nasehat/perbaikilah-qalbumu-wahai-saudaraku-yang-salafiy/#more-1034

Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan 2

Penulis: Al-ustadz Abu Abdirrahman Luqman Jamal

3. Hadits ketiga

لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الْصَوْمُ
“Segala sesuatu punya zakat dan zakat tubuh adalah puasa”

Hadits ini datang dari dua jalan :
Pertama : Dari jalan Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzy dari Jamham dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 3/7, Ibnu Majah no.1745, Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fii Du’afa`i Ar-Rijal 6/2336, dan Al-Qodho’iy dalam Musnadnya 1/162 no.229, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman no. 3577.

Terdapat beberapa illat (cacat) dalam hadits ini :
Satu : Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzy, berkata Al-Bushiry dalam Mishbah Az-Zujajah : “Para ulama sepakat tentang lemahnya ia”.
Dua : Musa bin ‘Ubaidah telah mudhthorib (goncang) dalam meriwayatkan hadits ini, kadang-kadang ia meriwayatkannya secara marfu’ (bersambung kepada Nabi) seperti riwayat di atas, dan kadang-kadang ia meriwayatkannya secara mauquf (hanya sampai kepada shahabat) sebagaimana dalam riwayat Waqi’ bin Al-Jarrah dalam Az-Zuhd. Lihat : Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah 3/497.
Dan kadang-kadang Musa bin ‘Ubaidah meriwayatkannya bukan dari Jamhan dari Abi Hurairah tapi dari Zaid bin Aslam dari Jamhan dari Abi Hurairah sebagaimana dalam Syu’abul Iman karya Al-Baihaqy 3/292 no.3578.
Ketiga : Jamhan adalah seorang rawi majhul (tidak dikenal).

Adapun riwayat Yahya bin Abdul Hamid dalam Muntakhab Musnad Abdu bin Humaid no.1447, itu adalah riwayat yang mungkar sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Adh-Dho’ifah 3/497.

Maka jalan pertama ini adalah lemah, karena itu berkata Al-‘Iraqy : “Sanadnya lemah”. Lihat : Fathul Qodir karya Imam Al Manawy 5285.

Jalan kedua : Dari jalan Hammad bin Walid dari Sufyan Ats-Tsaury dan ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa’ad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.

Diriwayatkan oleh : Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil Fii Dua’fai Ar-Rijal 2/657-658, Ath-Thabarany 6/193 no.5973, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/136, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman 3/292-293, Al-Khatib Al-Baghdady dalam Tarikhnya 8/153 dan Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah 2/49 no.885.

Di dalam sanadnya ada Hammad bin Walid dan ia ini Matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya) bahkan Ibnu Hibban berkata : ”Ia mencuri hadits dan melengketkan pada orang-orang tsiqoh (terpercaya) apa yang bukan hadits mereka”. Maka jalan kedua ini sangat lemah.

Kesimpulan :
Bisa disimpulkan bahwa sanad hadits ini lemah.
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=4)

4. Hadits keempat

إِذَا سَمِعَ أَحُدُكُمُ الْنِدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعُهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Apabila salah seorang dari kalian mendengar adzan dan bejana berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya dari bejana tersebut”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud no.2350, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 2/181, Ahmad 2/423,510, Al-Hakim 1/320,323,588, Al-Baihaqy 4/218 dan Ad-Daraquthny 2/165. Semuanya dari jalan Hammad bin Salamah dari Muhammad bin Amr bin ‘Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.

Dan diriwayatkan juga oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir 2/181, Al-Hakim 1/320,323 dan Al-Baihaqy 4/218, dari jalan Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abi Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.

Saya berkata : Kalau kita memperhatikan dua jalan di atas, zhohir sanad jalan pertama hasan dan jalan kedua shohih, tapi kaidah yang sudah dimaklumi dikalangan ahli hadits bahwa walaupun zhohir sanad suatu hadits diterima, belum tentu sanad tersebut lepas dari cacat yang tersembunyi. Dan ternyata di dalam sanad hadits ini ada cacat yang tersembunyi sebagaimana dijelaskan oleh Imam Besar, pakar ‘ilalul hadits (cacat-cacat hadits) Abu Hatim sebagaimana dalam Al-‘Ilal 1/123-124 no.340, 1/256-257 no.257 beliau berkata : “Dua hadits ini (dua jalan di atas) tidak shohih, adapun hadits ‘Ammar itu dari Abi Hurairah secara Mauquf (dari perkataan Abu Hurairah) dan ‘Ammar Tsiqoh dan hadits yang lainnya tidak shohih”.

Demikianlah perkataan Abu Hatim rahimahullah yang harus kita terima walaupun zhohir sanad tersebut adalah shohih atau hasan, karena Abu Hatim dan para Imam yang setingkat dengan beliau adalah orang yang paling tahu tentang cacat-cacat yang tersembunyi dalam hadits karena mereka menghafal seluruh riwayat-riwayat para rawi dan mengetahui tingkatan, kedudukan dan kesalahan-kesalahan setiap rawi yang mana menyebabkan kita harus menerima anggapan (kesimpulan) mereka tentang lemahnya suatu hadits. Dan hal ini dinyatakan oleh banyak ‘ulama seperti Imam Ibnu Rajab, Ibnu Hajar dan lain-lainnya. Wallahu A’lam.

Sebagian para ‘ulama menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai pendukung (penguat), dan saya akan menyebutkan pendukung-pendukung tersebut kemudian kita lihat apakah memang pantas dijadikan pendukung atau tidak :

Pertama : Dari jalan Ghassan bin Rabi’ dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Hasan Al-Bashry dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam secara mursal.
Diriwayatkan oleh Ahmad 2/423.

Saya berkata : Ini adalah hadits yang mursal dan Ghassan bin Rabi’ yang berada dalam sanadnya adalah dho’if (lemah). Maka ini menyebabkan hadits ini tidak bisa dijadikan pendukung karena hadits mursal bisa dijadikan pendukung kalau sanadnya shohih sedang hadits ini sanad lemah. Wallahu A’lam.

Kedua : Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 2/181 dari jalan Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah beliau berkata :

أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالْإِنَاءُ فِيْ يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا

“Iqomat telah dikumandangkan dan ditangan ‘Umar ada bejana, ia berkata apakah saya boleh minum wahai Rasulullah ? beliau bersabda : “iya”. Maka minumlah ‘Umar”.

Di dalam sanad hadits ini ada Abu Gholib. Kebanyakan para ‘ulama melemahkannya, karena itu Ibnu Hajar berkata shoduqun yukhti` (jujur tetapi banyak salah), ibarat ini digunakan oleh Ibnu Hajar untuk orang yang lemah haditsnya tapi bisa dijadikan sebagai pendukung.

Ketiga : Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/348 dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Abi Zubair ia berkata :

سَأَلْتُ جَابِرًا عَنِ الرَّجُلِ يُرِيْدُ الصِّيَامَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ لِيَشْرَبَ مِنْهُ فَيَسْمَعُ النِّدَاءَ قَالَ جَابِرٌ كُنَّا نَحَدَّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَشْرَبُ
“Saya bertanya kepada Jabir tentang seseorang hendak berpuasa dan bejana di tangannya untuk ia minum kemudian ia mendengar adzan. Berkata Jabir kami diceritakan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata : “iya minumlah”.
Saya berkata Ibnu Lahi’ah dho’iful hadits.

Keempat : Hadits Bilal, beliau berkata :
أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أُوْذِنُهُ بِالصَّلاَةِ وَهُوَ يُرِيْدُ الصِّيَامَ فَدَعَا بِقَدَحٍ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَنِيْ فَشَرِبْتُ ثُمَّ خَرَجْنَا إِلَى الصَّلاَةِ
“Saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam memanggil beliau untuk shalat shubuh dan (ketika itu) beliau hendak berpuasa, maka ia meminta bejana lalu minum kemudian beliau memberikan bejana itu kepadaku kemudian saya minum lalu kami keluar untuk shalat”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad 6/12, Ibnu Jarir 2/181, Ath-Thabarany 1/355 no.1082-1083, Asy-Syasyi dalam Musnadnya 2/368 no.972-974 dan Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 4/483 Semua dari jalan Abu Ishaq dari ‘Abdillah bin Ma’qil dari Bilal.

Saya berkata : Abu Ishaq As-Sabi’iy seorang mudallis dan meriwayatkan hadits ini dengan kata ‘an (dari), maka haditsnya tidak boleh diterima apalagi ada keanehan (asing) dalam sanadnya, sehingga Adz-Dzahaby berkata “ghoribun jiddan (aneh sekali)” maka ucapan beliau ini menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan pendukung. Wallahu A’lam.

Kelima : Diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar no.993 dari jalan Muthi’ bin Rasyid dari Taubah Al-‘Anbary dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
انْظُرْ مَنْ فِي الْمَسْجِدِ فَادْعُهُ فَدَخَلْتُ يَعْنِيْ الْمَسْجِدَ فَإِذَا أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ فَدَعَوْتُهُمَا فَأَتََيْتُهُ بِشَيْءٍ فَوَضَعْتُهُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَأَكَلَ وَأَكَلُوْا ثُمَّ خَرَجُوْا فَصَلَّى بِهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الغَدَاةِ
“Lihatlah siapa yang ada di mesjid kemudian panggillah ia, maka saya (Anas bin Malik) masuk (mesjid) ternyata ada Abu Bakr dan ‘Umar maka saya pun memanggil mereka berdua, kemudian saya membawakan sesuatu kepada Nabi lalu saya letakkan di depannya lalu beliau makan dan merekapun makan, kemudian mereka keluar lalu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam shalat mengimami mereka shalat Shubuh”.

Hadits ini dikeluarkan juga dengan matan yang lebih ringkas oleh Ibnu Abi Syaibah dalan Musnadnya sebagaimana dalam Al-Matholib Al-‘Aliyah 3/248-249 no.1104 dan sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Haitsamy dalam Majma’ Az-Zawaid 3/152. Lihat juga Silsilah Ahadits Ash-Shohihah 3/383.

Tapi hadits ini tidak bisa dijadikan syahid (pendukung) untuk hadits di atas karena tidak tegas menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam makan sahur dalam keadaan telah adzan sementara bejana masih berada ditangan beliau, tetapi hadits ini hanya menunjukkan bahwa beliau kalau makan sahur, beliau akhirkan sehingga mendekati waktu shubuh. Dan hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan sahur itu sangat banyak dan kita tidaklah terlalu sulit untuk mendapatkan hadits-hadits seperti ini, diantaranya seperti hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim :

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةٍ

“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk shalat, saya berkata (Anas bin Malik) : “Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan)”. Ia menjawab : “Lima puluh ayat””.

Keenam : Diriwayatkan oleh Abu Daud Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no.1898 beliau berkata menceritakan kepada kami Qois bin Ar-Robi’ dari Zuhair bin Abi Tsabit Al-A’maa dari Tamim bin ‘Iyadh dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu :
كَانَ عَلْقَمَةُ بْنُ عَلاَثَةَ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ بِلاَلٌ يُؤًذِّنُ بِالصَّلاَةِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رُوَيْدًا يَا بِلاَلُ يَتَسَحَّرُ عَلْقَمْةُ وَهُوَ يَتَسَحَّرُ بِرَأْسٍ
“Adalah ‘Alqomah bin ‘Ulatsah berada di sisi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam maka datanglah Bilal memberitahukan tentang adzan shalat maka beliau bersabda : “Pelan-pelan wahai Bilal, ‘Alqomah sedang makan sahur”, berkata Ibnu ‘Umar : “Ia makan sahur dengan kepala”.

Saya berkata : Qois bin Ar-Robi’ yang terdapat di dalam sanadnya adalah rawi yang lemah haditsnya, hal ini bisa disimpulkan oleh orang yang membaca biografinya. Dan Tamim bin ‘Iyadh saya tidak ketemukan biografinya. Wallahu A’lam.

Kesimpulan :
Lafazh hadits di atas menurut kaidah ilmu hadits bisa dianggap sebagai hadits hasan lighairihi tapi masih ada keraguan tentang hadits ini karena menyelisihi beberapa nash dalil yang jelas diantaranya : Firman Allah subhanahu wa taala menyatakan dalam surah Al-Baqarah : 187 :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.

Dan juga hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى تَسْمَعُوْا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ
“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari maka makanlah dan minumlah kalian sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum”. Muttafaqun ‘alaih.

Maksud hadits ini bahwa adzan itu dalam syari’at Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dua kali ; adzan pertama dan adzan kedua. Ketika adzan pertama masih boleh makan sahur disitu dan batasan terakhirnya sampai adzan kedua yaitu adzan yang dikumandangkan untuk shalat shubuh.

Dan andaikata hadits ini shohih maka maknanya tidak bisa dipahami secara zhohir tapi dipahami sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baihaqy dalam Sunanul Kubra 4/218 bahwa yang diinginkan adalah ia boleh minum apabila diketahui bahwa muadzdzin ini adzan sebelum terbitnya fajar shubuh, demikianlah menurut kebanyakan para ‘ulama. Wallahu A’lam.
Al-ustadz Abu Abdirrahman Luqman Jamal
(http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=5)

5. Hadits kelima

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِيْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ عُذْرٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامَ الدَّهْرِ
“Siapa yang berbuka satu hari dalam ramadhan tanpa rukhshoh (keringanan) yang Allah jadikan sebagai rukhsoh dalam satu riwayat tanpa udzur maka dia tidak mampu menggantinya walaupun berpuasa sepanjang masa”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no.2540, Ahmad 2/386, 442, 458, 470, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 1/296-297 no.273-275 dan 1/361 no.367, Abu Daud no.2396, Tirmidzy no.723, Ibnu Majah no.1672, An-Nasa`i dalam Al-Kubra 2/244-245 no.3278-3283, Ad-Darimy dalam Sunannya no.1713-1715, Ibnu Khuzaimah 3/238 no.1987, Ad-Daruquthny 2/211 no.29 dan dalam ‘Ilalnya 8269-274, Al-Baihaqy 4/228 dan dalam Syu’abul Iman 3/318, Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 3/157, Al-Khotib dalam Tarikhnya 8/462 dan Ibnu Hajar dalam Taghliq At-Ta’liq 3/170. Semuanya dari jalan Abul Muthowwis dari ayahnya dari Abi Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam.

Dan di dalam sanadnya terdapat empat cacat :

Pertama : Ada idhthirob (kegoncangan) pada Habib bin Abi Tsabit dalam menyebutkan nama gurunya kadang ia mengatakan Abul Muthowwis dari ayahnya, kadang ia katakan Ibnul Muthowwis dari ayahnya, kadang ia katakan Ibnul Muthowwis dari Al-Muthowwis dan kadang ia katakan dari Ibnu Abil Muthowwis dari ayahnya. Lihat ‘Ilal Ad-Daruquthny 8/266-269 dan Hasyiah Al-Jarh Wat-Ta’dil 5/167-168 oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimy rahimahullah.

Tidak diragukan bahwa hal yang seperti ini merupakan idhthirob dalam sanad yang akan mengakibatkan lemahnya suatu hadits menurut para ‘ulama ahli hadits.

Adapun riwayat Habib bin Abi Tsabit yang kadang meriwayatkan dari Abul Muthowwis secara langsung dan kadang dengan perantara ‘Umarah bin ‘Umair, hal tersebut tidaklah disebut idhthirob bahkan keduanya adalah shohih sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dalam Al-‘Ilal 1/231-232 no.674 dan lihat juga ‘Ilal Ad-Daruquthny 8/266-269.

Cacat kedua : Tidak dikenalnya keadaan Abul Muthowwis.

Berkata Imam Abu ‘Isa (At-Tirmidzy) dalam Sunannya setelah menyebutkan hadits di atas : “Saya mendengar Muhammad (yakni Imam Al-Bukhary) berkata : Abul Muthowwis namanya Yazid bin Muthowwis dan saya tidak mengetahuinya kecuali dalam hadits ini.

Berkata Imam Ahmad : “Saya tidak mengenalnya dan saya tidak mengenal haditsnya dari selain ini”.

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya : “Sesungguhnya saya tidak mengenal Ibnu Muthowwis dan tidak pula bapaknya selain dari Habib bin Abi Tsabit yang telah menyebutkan bahwasanya dia bertemu dengan Abul Muthowwis”.

Berkata Imam Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 3/157 : “(Dia adalah) seorang dari ahli Kufah meriwayatkan dari bapaknya, tidak ada yang mengikutinya, tidak boleh berhujjah dengannya jika dia bersendirian”.

Dan tidak ada Imam yang menganggapnya terpercaya kecuali Imam Ibnu Ma’in dalam salah satu riwayat, yaitu riwayat Abu Bakar bin Abi Haitsamah : “Saya bertanya kepada Yahya Ibnu Ma’in tentang Abul Muthowwis yang meriwayatkan darinya Habib bin Abi Tsabit”, beliau menjawab : “Namanya ‘Abdullah bin Muthowwis : Dia itu Kufy Tsiqoh (terpercaya)”. Lihat : Al-Jarh Wat-Ta’dil 5/773 dan ‘Ilal Ad-Daruquthny 8/273.

Tapi yang nampak -Wallahu A’lam- Abul Muthowwis yang disebutkan oleh Ibnu Ma’in bukan Abul Muthowwis yang tersebut di dalam sanad hadits ini, mungkin karena itu Imam Adz-Dzahaby dalam Al-Kasyif memberikan isyarat dengan ucapannya wutstsiq (ada yang menganggapnya tsiqoh). Dan kata wutstsiq digunakan oleh Imam Adz-Dzahaby bagi orang yang hanya ditsiqohkan oleh Ibnu Hibban khususnya dalam kitabnya Ats-Tsiqot sementara Abul Muthowwis ini justru beliau sebutkan dalam Al-Majruhin. Maka ini menunjukkan beliau tidak menganggap (mengakui) perkataan Imam Ibnu Ma’in tersebut.

Demikian pula Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib beliau berkata : “Abul Muthowwis (namanya) adalah Yazid dan ada yang menyatakan (namanya) ‘Abdullah bin Muthowwis, Layyinul hadits (lembek haditsnya)”. Disini Ibnu Hajar menggunakan qila (ada yang mengatakan) menunjukkan bahwa pendapat yang mengatakan nama Abul Muthowwis adalah ‘Abdullah bin Muthowwis, merupakan pendapat yang lemah. Wallahu A’lam.

Cacat ketiga : Ayah Abul Muthowwis ini adalah majhul (tidak dikenal).

Cacat keempat : Ada Inqitho’ (keterputusan) antara ayah Abul Muthowwis dengan Abu Hurairah. Berkata Imam Al-Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir : “Abul Muthowwis bersendirian meriwayatkan hadits ini dan saya tidak mengetahui apakah bapaknya mendengar dari Abi Hurairah atau tidak. Lihat Fathul Bari 4/161 dan At-Tahdzib.

Maka sebagai kesimpulan hadits ini adalah hadits yang lemah. Wallahu A’lam.

Demikianlah jawaban kami atas pertanyaan tentang hadits-hadits tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

Peringatan :
Banyak orang menyebar luaskan hadits ini bahwa hadits ini adalah riwayat Bukhary dalam shohihnya. Ini adalah kesalahan yang sangat nyata karena Imam Al-Bukhary hanya meriwayatkannya secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanadnya kepada rawi yang ia sandarkan hadits tersebut kepadanya) dan para ‘ulama tidak menghitung apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary secara mu’allaq sebagai bagian dari Shohih Al-Bukhary. Apalagi Imam Al-Bukhary meriwayatkan hadits ini dengan shighoh tamridh menunjukkan lemahnya riwayat tersebut menurut Imam Bukhary. Wallahu A’lam.

(Dikutip dari tulisan Al-ustadz Abu Abdirrahman Luqman Jamal, judul asli "Koreksi Atas beberapa hadits yang tersebar di Bulan Ramadhan". Url sumber : http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=4, http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=5, http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=hadits&article=24&page_order=6) via http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1342

Jalan Golongan Yang Selamat 9

MAKNA "AR-RAHMAANU ALAL ARSYIS TAWA"
Penulis : Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Banyak sekali ayat dan hadits serta ucapan ulama salaf yang menegaskan bahwa Allah berada dan bersemayam di atas.

1. Firman Allah,

إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ
"KepadaNyalah perkataan-perkataan yang baik naik dan amal yang shalih dinaikkanNya." (Al-Faathir: 10)

2. Firman Allah,

مِنَ اللَّهِ ذِي الْمَعَارِجِ, تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ
"Yang mempunyai tempat-tempat naik. Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan." (Al-Maaarij: 3-4)

3. Firman Allah,

سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى
"Sucikanlah Nama Tuhanmu Yang Mahatinggi." (Al-Ala:1)

4. FirmanAllah,

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
"(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas Arsy." (Thaaha: 5).

5. Dalam Kitab Tauhid, Imam Al-Bukhari menukil dari Abu Aliyah dan Mujahis tentang tafsir istawa, yaitu ala wartafaa (berada diatas).

6. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam berkhutbah pada hari Arafah, saat haji wada, dengan menyerukan,

ألا. هل بلغت؟ قالو نعم، يرفع أصبعه الي السماء وينكبها اليهم ويقول : اللهم الشهد
"Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab, "Ya, benar". Lalu beliau mengangkat (menunjuk) dengan jari-jarinya ke atas, selanjutnya beliau mengarahkan jari-jarinya ke arah manusia seraya bersabda, "Ya Allah, saksikanlah." (HR. Muslim).

7. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن الله كتب كتاب قبل ان يخلق الخلق إن رحمتي سبقت غضبي فهو مكتوب عنده فوق العرش
"Sesungguhnya Allah telah menulis suatu kitab (tulisan) sebelum Ia menjadikan makhluk (berupa), sesungguhnya rahmatKu men-dahului murkaKu, ia tertulis di sisiNya di atas Arsy." (HR. Al-Bukhari)

8. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ألا تأمنوني وأنا امين من في السماء؟ يأتيني خبر السماء صباحا ومساء
"Apakah engkau tidak percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan Dzat yang ada di langit? Setiap pagi dan sore hari datang kepadaku kabar dari langit." (Muttafaq Alaih)

9. Al-Auzai berkata, "Kami bersama banyak tabiin berkata, Sesungguhnya Allah Yang Maha Agung sebutanNya (berada) di atas Arsy, dan kami beriman pada sifat-sifatNya sebagaimana yang terdapat dalam sunnah Rasulullah." (HR. Al-Baihaqi dengan sanad shahih)

10. Imam Syafii berkata, "Sesungguhnya Allah bersemayam di atas Arsy langitNya. Ia mendekati makhlukNya sekehendakNya dan Allah turun ke langit dunia dengan sekehendakNya."

11. Imam Abu Hanifah berkata, "Barangsiapa mengatakan, Aku tidak mengetahui apakah Tuhanku berada di langit atau bumi? maka dia telah kafir." Sebab Allah berfirman,

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
"(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, Yang bersemayam di atas Arsy." (Thaha: 5)

Arsy Allah berada di atas tujuh langit. Jika seseorang berkata bahwasanya Allah berada di atas Arsy, tetapi ia berkata, "Aku tidak tahu apakah Arsy itu berada di atas langit atau di bumi?" Maka dia telah kafir. Sebab dia mengingkari bahwa Arsy berada di atas langit. Barangsiapa mengingkari bahwa Arsy berada di atas langit maka dia telah kafir, karena sesungguhnya Allah adalah paling tinggi di atas segala sesuatu yang tinggi. Dia dimohon dari tempat yang tertinggi, bukan dari tempat yang paling bawah.

12. Imam Malik ditanya tentang cara istiwa (bersemayamnya Allah) di atas ArsyNya, ia lalu menjawab, "lstiwa itu telah dipahami pengertiannya, sedang cara (visualisasinya) tidak diketahui, iman dengannya adalah wajib, dan pertanyaan tentangnya adalah bidah (maksudnya, tentang visualisasinya). Usirlah tukang bidah ini.

13. Tidak boleh menafsirkan istiwa (bersemayam di atas) de-ngan istawla (menguasai), karena keterangan seperti itu tidak di-dapatkan dalam riwayat orang-orang salaf. Metode orang-orang salaf adalah lebih selamat, lebih ilmiah dan lebih bijaksana.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata, "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang Yahudi agar mengatakan hiththa-tun (bebaskanlah kami dari dosa), tetapi mereka mengatakan hintha-tun (biji gandum) dengan niat membelokkan dan menyelewengkannya.

Dan Allah memberitakan kepada kita bahwa Dia Alal arsyistaa "bersemayam di atas Arsy", tetapi para tukang takwil mengatakan istawlaa "menguasai".

Perhatikanlah, betapa persis penambahan "lam" yang mereka lakukan Istawaa menjadi Istawlaa dengan penambahan "nun" yang dilakukan oleh orang- orangYahudi "hiththatun" menjadi " Hinthatun" (nukilan Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi dari Ibnu Qayyim Al-Jauziyah).

Di samping pentakwilan mereka dengan "istawla" merupakan pembelokan dan penyimpangan, pentakwilan itu juga memberikan asumsi (anggapan) bahwa Allah menguasai Arsy dari orang yang menentang dan ingin merebutnya. Juga memberi asumsi bahwa Arsy itu semula bukan milikNya, lalu Allah menguasai dan merebutnya. Maha Suci Allah dari apa yang mereka takwilkan.

Senin, 16 Juni 2014

Jalan Golongan Yang Selamat 1

GOLONGAN YANG SELAMAT
Penulis : Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

1. Allah berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Ali Imran: 103)

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ ,مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
"Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan me-reka." (Ar-Ruum: 31-32)

2. Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اوصيكم بتقوي الله عز وجل والسمع والطاعة وإن تأ مر عليكم عبد حبشي : فانه من يعش منكم فسيري اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهد يين تمسكوابها وعضوا عليها بالنواجذ، واياكم ومحدثات الأمور، فا إن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، (وكل ضلالة في النار)
"Aku wasiatkan padamu agar engkau bertakwa kepada Allah, patuh dan taat, sekalipun yang memerintahmu seorang budak Habsyi. Sebab barangsiapa hidup (lama) di antara kamu tentu akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Karena itu, berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang (mereka itu) mendapat petunjuk. Pegang teguhlah ia sekuat-kuatnya. Dan hati-hatilah terhadap setiap perkara yang di-ada-adakan, karena semua perkara yang diada-adakan itu ada-lah bidah, sedang setiap bidah adalah sesat (dan setiap yang sesat tempatnya di dalam Neraka)." (HR. Nasai dan At-Tirmi-dzi, ia berkata hadits hasan shahih).

3. Dalam hadits yang lain Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ألا وإن من قبلكم من اهل الكتاب إفترقوا علي ثنتين وسبعين ملة ، وإن هذه الملة ستفترق علي ثلاث وسبعين : ثنتان وسبعون في النار ، وواحدة في الجنة، وهي الجماعة
"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahli kitab telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan tempatnya di dalam Neraka dan satu golongan di dalam Surga, yaitu al-jamaah." (HR. Ahmad dan yang lain. Al-Hafidh menggolongkannya hadits hasan)

4. Dalam riwayat lain disebutkan:

كلهم في النار إلا ملة واحدة : ما انا عليه و اصحابي
"Semua golongan tersebut tempatnya di Neraka, kecuali satu (yaitu) yang aku dan para sahabatku meniti di atasnya." (HR. At-Tirmidzi, dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami 5219)

5. Ibnu Masud meriwayatkan:

خط لنا رسول الله صلي الله عليه وسلم خطا بيده ثم قال : هذا سبيل الله مستقيما. وخط خطوطا عن يمينه وشماله، ثم قال : هذه السبل، ليس منها سبيل إلا عليه شيطان يدعو اليه، ثم قرأ قوله تعلي : وَأَنَّ هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Rasulullah membuat garis dengan tangannya lalu bersabda, Ini jalan Allah yang lurus. Lalu beliau membuat garis-garis di kanan kirinya, kemudian bersabda, Ini adalah jalan-jalan yang sesat tak satu pun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya ter-dapat setan yang menyeru kepadanya. Selanjutnya beliau membaca firman Allah , Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus maka ikutilah dia janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mence-raiberaikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintah-kan oleh Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (Al-Anam: 153) (Hadits shahih riwayat Ahmad dan Nasai)

6. Syaikh Abdul Qadir Jailani dalam kitabnya Al-Ghunyah berkata, "... adapun Golongan Yang Selamat yaitu Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dan Ahlus Sunnah, tidak ada nama lain bagi mereka kecuali satu nama, yaitu Ashhabul Hadits (para ahli hadits)."

7. Allah memerintahkan agar kita berpegang teguh kepada Al-Quranul Karim. Tidak termasuk orang-orang musyrik yang memecah belah agama mereka menjadi beberapa golongan dan kelompok. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani telah berpecah belah menjadi banyak golongan, sedang umat Islam akan berpecah lebih banyak lagi, golongan-golongan tersebut akan masuk Neraka karena mereka menyimpang dan jauh dari Kitabullah dan Sunnah NabiNya. Hanya satu Golongan Yang Selamat dan mereka akan masuk Surga. Yaitu Al-Jamaah , yang berpegang teguh kepada Kitab dan Sunnah yang shahih, di samping melakukan amalan para sahabat dan Rasulullah .

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk dalam golongan yang selamat (Firqah Najiyah). Dan semoga segenap umat Islam termasuk di dalamnya.

(Dikutip dari terjemah kitab Jalan Golongan Yang Selamat, Karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, kami mengcopy-nya dari situs www.salafy.or.id dengan pembagian per-bab dan penambahan nash ayat dan hadits)

Jalan Golongan Yang Selamat 8

MAKNA "IYYAAKA NABUDU WA IYYAAKA NASTAIIN"
Penulis : Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"KepadaMu Kami menyembah dan KepadaMu Kami memohon pertolongan." (Al-Fatihah: 5)

Maksudnya, kami mengkhususkan kepada diriMu dalam beriba-dah, berdoa dan memohon pertolongan.

1. Para ulama dan pakar di bidang bahasa Arab mengatakan, didahulukannya maful bih (obyek) " Iyyaaka " atas fiil (kata kerja) " nabudu wa Nastain " dimaksudkan agar ibadah dan memohon pertolongan tersebut dikhususkan hanya kepada Allah semata, tidak kepada selainNya.

2. Ayat Al-Quran ini dibaca berulang-ulang oleh setiap mus-lim, baik dalam shalat maupun di luarnya. Ayat ini merupakan ikhtisar dan intisari surat Al-Fatihah, yang merupakan ikhtisar dan intisari Al-Quran secara keseluruhan.

3. Ibadah yang dimaksud oleh ayat ini adalah ibadah dalam arti yang luas, termasuk di dalamnya shalat, nadzar, menyembelih hewan kurban, juga doa. Karena Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الدعاء هوالعبادة
"Doa adalah ibadah." (HR At-Tirmidzi, ia berkata hadits hasan shahih)

Sebagaimana shalat adalah ibadah yang tidak boleh ditujukan kepada rasul atau wali, demikian pula halnya dengan doa. Ia adalah ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Allah ber-firman,

قُلْ إِنَّمَا أَدْعُو رَبِّي وَلَا أُشْرِكُ بِهِ أَحَدًا
"Katakanlah, Sesungguhnya aku hanya menyembah Tuhanku dan aku tidak mempersekutukan sesuatu pun denganNya." (Al-Jin: 20)

4. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,

دعوة ذي النون إذ دعا بها وهو في بطن الحوت : لااله الا انت سبحانك إني كنت من الظا لمين، لم يدع بها رجل مسلم في شييء قط الا استجاب الله له
"Doa yang dibaca oleh Nabi Dzin Nun (Yunus) ketika berada dalam perut ikan adalah, Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zhalim. Tidaklah seorang muslim berdoa dengannya untuk (meminta) sesuatu apapun, kecuali Allah akan mengabulkan padanya." (Hadits shahih menurut Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

MEMOHON PERTOLONGAN HANYA KEPADA ALLAH

Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله
"Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah dan jika eng-kau memohon pertolongan maka mohonlah pertolongan Kepada Allah." (HR. At-Tirmidzi, ia berkata hadits hasan shahih)

1. Imam Nawawi dan Al-Haitami telah memberikan penjelasan terhadap makna hadits ini, secara ringkas penjelasan tersebut sebagai berikut, "Jika engkau memohon pertolongan atas suatu urusan, baik urusan dunia maupun akhirat maka mohonlah pertolongan kepada Allah. Apalagi dalam urusan-urusan yang tak seorang pun kuasa atasnya selain Allah. Seperti menyembuhkan penyakit, mencari rizki dan petunjuk. Hal-hal tersebut merupakan perkara yang khusus Allah sendiri yang kuasa." Allah berfirman,

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ
"Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia sendiri." (A1-Anam: 17)

2. Barangsiapa menginginkan hujjah (argumentasi/dalil) maka cukup baginya Al-Quran, barangsiapa menginginkan seorang peno-long maka cukup baginya Allah, barangsiapa menginginkan seorang penasihat maka cukup baginya kematian. Barangsiapa merasa belum cukup dengan hal-hal tersebut maka cukup Neraka baginya. Allah berfirman,

أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ
"Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hambaNya?" (Az-Zumar: 36)

3. Syaikh Abdul Qadir Jailani dalam kitab Al-Fathur Rabbani berkata, "Mintalah kepada Allah dan jangan meminta kepada selain-Nya. Mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan memohon per-tolongan kepada selainNya. Celakalah kamu, di mana kau letakkan mukamu kelak (ketika menghadap Allah di akhirat), jika kamu me-nentangNya di dunia, berpaling daripadaNya, menghadap (meminta dan menyembah) kepada makhlukNya serta menyekutukanNya. Engkau keluhkan kebutuhan-kebutuhanmu kepada mereka. Engkau bertawakkal (menggantungkan diri) kepada mereka. Singkirkanlah perantara-perantara antara dirimu dengan Allah. Karena ketergan-tunganmu kepada perantara-perantara itu suatu kepandiran. Tidak ada kerajaan, kekuasaan, kekayaan dan kemuliaan kecuali milik Allah . Jadilah kamu orang yang selalu bersama Allah, jangan bersama makhluk (maksudnya, bersama Allah dengan berdoa kepadaNya tanpa perantara melalui makhlukNya).

4. Memohon pertolongan yang disyariatkan Allah adalah dengan hanya memintanya kepada Allah agar Ia melepaskanmu dari berbagai kesulitan yang engkau hadapi.

Adapun memohon pertolongan yang tergolong syirik adalah dengan memintanya kepada selain Allah. Misalnya kepada para nabi dan wali yang telah meninggal atau kepada orang yang masih hidup tetapi mereka tidak hadir. Mereka itu tidak memiliki manfaat atau mudharat, tidak mendengar doa, dan kalau pun mereka mendengar tentu tak akan mengabulkan permohonan kita. Demikian seperti dikisahkan oleh Al-Quran tentang mereka.
Adapun meminta pertolongan kepada orang hidup yang hadir untuk melakukan sesuatu yang mereka mampu, seperti membangun masjid, memenuhi kebutuhan atau lainnya maka hal itu dibolehkan. Berdasarkan firman Allah,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (Al-Maidah: 2)

Dan sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam ,

والله في عون العبد، ما كان العبد في عون أخيه
"Allah (akan) memberikan pertolongan kepada hamba, selama hamba itu memberikan pertolongan kepada saudaranya." (HR. Muslim)

Di antara contoh meminta pertolongan kepada orang hidup yang dibolehkan adalah seperti dalam firman Allah,

فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ
"… maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang dari musuhnya …". (Al-Qashash: 15)

Juga firman Allah yang berkaitan dengan Dzul Qarnain,

فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ
"… maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat) …". (Al-Kahfi: 95)

Minggu, 15 Juni 2014

Penentuan Awal Hijriyah Bersama Pemerintah

Penulis: Al Ustadz Qomar ZA

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa satu-satunya cara yang dibenarkan syariat untuk menentukan awal bulan adalah dengan ru’yah inderawi, yaitu melihat hilal dengan menggunakan mata.

Lalu bagaimana dengan adanya perbedaan jarak antara tempat yang satu dengan lainnya, yang berakibat adanya perbedaan tempat dan waktu munculnya hilal? Inilah yang kita kenal dengan ikhtilaf mathali’. Apakah masing-masing daerah berpegang dengan mathla’-nya (waktu munculnya) sendiri ataukah jika terlihat hilal di satu daerah maka semuanya harus mengikuti ?

Disini terjadi perbedaan pendapat. Dua pendapat telah disebutkan dalam pertanyaan di atas dan pendapat ketiga bahwa yang wajib mengikuti ru’yah tersebut adalah daerah yang satu mathla’ dengannya.

Dari ketiga pendapat itu, nampaknya yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa jika hilal di satu daerah terlihat maka seluruh dunia harus mengikutinya. Perbedaan mathla’ adalah sesuatu yang jelas ada dan tidak bisa dipungkiri. Namun yang menjadi masalah, apakah perbedaan tersebut berpengaruh dalam hukum atau tidak? Dan menurut madzhab yang kuat perbedaan tersebut tidak dianggap.

Asy-Syaikh ‘Abdul ’Aziz bin ‘Abdullah bin Baz menjelaskan masalah ini ketika ditanya apakah manusia harus berpuasa jika mathla’-nya berbeda?
Beliau menjawab, yang benar adalah bersandar pada ru’yah dan tidak menganggap adanya perbedaan mathla’ karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan untuk bersandar dengan ru’yah dan tidak merinci pada masalah itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam tidak mengisyaratkan kepada perbedaan mathla’ padahal beliau mengetahui hal itu. (Tuhfatul Ikhwan, hal. 163)

Dikisahkan ketika seorang Arab Badui melapor kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bahwa ia menyaksikan hilal, maka Nabi menerimanya padahal ia berasal dari daerah lain dan Nabi juga tidak minta penjelasan apakah mathla’-nya berbeda atau tidak. (Majmu’ Fatawa, 25/103)

Hal ini mirip dengan pengamalan ibadah haji jaman dahulu di mana seorang jamaah haji masih terus berpegang dengan berita para jamaah haji yang datang dari luar tentang adanya ru’yah hilal. Juga seandainya kita buat sebuah batas, maka antara seorang yang berada pada akhir batas suatu daerah dengan orang lain yang berada di akhir batas yang lain, keduanya akan memiliki hukum yang berbeda. Yang satu wajib berpuasa dan yang satu lagi tidak. Padahal tidak ada jarak antara keduanya kecuali seukuran anak panah. Dan yang seperti ini bukan termasuk dari agama Islam. (Majmu’ Fatawa, 25/103-105)
Karena perbedaan mathla’ diabaikan, maka bila hilal terlihat di suatu daerah berarti daerah-daerah lain wajib mengikuti, jika mereka mendapatkan berita tersebut dari sumber yang bisa dipercaya.

Dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah bahwa ini adalah madzhab jumhur ulama. Beliau berkata:
“Dan banyak ulama ahli tahqiq (peneliti) telah memilih madzhab jumhur ini, diantara mereka adalah Ibnu Taimiyyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa juz 25, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan Shiddiq Hasan Khan dalam Ar-Raudhatun Nadiyyah dan selain mereka. Itulah yang benar, tiada yang benar selainnya dan ini tidak bertentangan dengan hadits ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhum (yang menjelaskan bahwa ketika penduduk Madinah diberitahu bahwa penduduk Syam melihat hilal lebih dulu dari mereka, Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhum tetap memakai ru’yah penduduk Madinah sampai puasa 30 hari atau sampai melihat hilal-red) karena beberapa alasan yang telah disebut oleh Asy-Syaukani rahimahullah. Dan mungkin alasan yang paling kuat adalah bahwa hadits Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhum datang dalam perkara orang yang berpuasa sesuai dengan ru’yah yang ada di daerahnya, kemudian di tengah-tengah bulan Ramadhan sampai kepada mereka berita bahwa orang-orang di daerah lain telah melihat hilal sehari sebelumnya. Dalam keadaan ini ia terus melakukan puasa bersama orang-orang di negerinya sampai 30 hari atau mereka melihat hilal sendiri. Dengan pemahaman seperti ini maka hilanglah musykilah (problem) dalam hadits itu. Sedangkan hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
صُوْمُوا لِرُأْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُأْيَتِهِ
“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.” [Muttafaqun ‘alaihi, lihat takhrijnya dalam Al-Irwa, no. 902-red]
dan yang lainnya, berlaku sesuai dengan keumumannya, mencakup semua yang mendapat berita tentang adanya hilal dari negeri atau daerah mana saja tanpa ada pembatas jarak sama sekali, sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa (25/107).

Pertukaran informasi tentang hilal ini tentu saja bukan hal yang sulit di jaman kita ini. Hanya saja memang dibutuhkan ‘kepedulian’ dari negara-negara Islam sehingga dapat mempersatukan 1 Syawwal, insya Allah .

Dan selama belum bersatunya negeri-negeri Islam, maka saya berpendapat bahwa masyarakat di setiap negara harus puasa bersama negara (pemerintah) dan tidak memisahkan diri sehingga sebagian orang berpuasa bersama pemerintah dan sebagian lain bersama yang lainnya, baik mendahului puasa atau lebih akhir karena yang demikian bisa mempertajam perselisihan dalam masyarakat sebagaimana terjadi pada sebagian negara-negara Arab sejak beberapa tahun lalu. Wallahul musta’an.” (Tamamul Minnah, hal. 398)

Bolehkah seseorang atau sekelompok orang menyendiri dari mayoritas masyarakat di negerinya dalam memulai puasa atau mengakhirinya, walaupun berdasarkan ru’yah?
Untuk menjawab masalah ini, sebelumnya kita mesti mengetahui bahwa ketentuan itu (memulai dan mengakhiri puasa) adalah wewenang pemerintah atau pihak yang diserahi masalah ini. Hal itu sebagaimana dikatakan Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah dalam masalah pemerintah: “Mereka mengurusi lima urusan kita, shalat Jum’at, shalat jamaah, ‘Ied, perbatasan dan hukum had. Demi Allah, agama ini tidak akan tegak kecuali dengan mereka walaupun mereka itu dzalim dan curang. Demi Allah, sungguh apa yang Allah perbaiki dengan mereka lebih banyak dari apa yang mereka rusak…” (Mu’amalatul Hukkam, hal. 7-8)

Hal yang serupa dinyatakan juga oleh As-Sindi dan Al-Albani sebagaimana akan nampak dalam penjelasan yang akan datang. Jadi ini bukan tugas atau urusan individu atau kelompok tapi ini adalah urusan pemerintah. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyebutkan sebuah hadits dalam Silsilah As-Shahihah (1/440):
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa adalah hari puasanya kalian, berbuka adalah hari berbukanya kalian dan ‘Iedul Adha adalah hari kalian menyembelih.” (Shahih, HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shohihah, no. 224)
Beliau melanjutkan menerangkan hadits itu, katanya: ”At-Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits itu: ‘Sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini, mengatakan bahwa maknanya adalah berpuasa dan berbuka dilakukan bersama jamaah dan kebanyakan manusia’.”

Ash-Shan’ani rahimahullah berkata dalam Subulus Salam (2/72): “Di dalamnya terdapat dalil agar menganggap ketetapan ‘Ied itu bersamaan dengan manusia dan bahwa yang menyendiri dalam mengetahui hari ‘Ied dengan melihat hilal maka ia wajib menyesuaikan diri dengan manusia. Dan wajib baginya (mengikuti) hukum mereka dalam hal shalat, berbuka, dan menyembelih (‘Iedul Adha).”

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan hal yang semakna dengannya dalam kitabnya Tahdzibus Sunan (3/214), katanya: “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu ada bantahan atas orang yang mengatakan sesungguhnya orang yang mengetahui terbitnya bulan dengan hisab boleh puasa sendirian di luar mereka yang belum tahu. Dikatakan pula, sesungguhnya satu orang saksi jika melihat hilal dan hakim belum menerima persaksiannya, maka hari tersebut tidak menjadi hari puasa baginya sebagaimana tidak menjadi hari puasa bagi manusia (yang lain).”

Abul Hasan As-Sindi mengatakan dalam Hasyiyah (catatan kaki)-nya terhadap Ibnu Majah setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu riwayat At-Tirmidzi: “Nampaknya perkara-perkara ini tidak ada celah bagi individu-individu untuk masuk di dalamnya. Tidak bisa mereka menyendiri dalam masalah tersebut, bahkan perkara itu diserahkan kepada pemerintah dan jama’ah masyarakat. Dan wajib bagi setiap orang untuk mengikuti pemerintah dan jama’ah masyarakat. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal lalu imam/pemerintah menolak persaksiannya maka mestinya ia tidak menetapkan untuk dirinya sesuatu apapun dari perkara ini dan wajib baginya untuk mengikuti jama’ah masyarakat.”

Saya (Al-Albani) katakan: “Makna inilah yang langsung dipahami dalam hadits, dan itu didukung oleh perbuatan ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha yang berhujjah dengannya kepada Masruq ketika ia tidak mau puasa Arafah karena khawatir ternyata itu hari nahr (10 Dzulhijjah, yakni hari raya). Maka ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha terangkan bahwa pendapatnya itu tidak bisa dianggap dan wajib baginya mengikuti kebanyakan manusia, lalu ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha berkata:
النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ
“Hari nahr adalah ketika orang-orang menyembelih dan ‘Iedul Fithri adalah ketika orang-orang berbuka.” (Al-Mushannaf Abdurrazaq, 4/157)
Saya katakan (Al-Albani): “Inilah yang cocok bagi syariat yang toleran, yang diantara tujuannya adalah menyatukan manusia dan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari dari pendapat-pendapat pribadi yang menceraiberaikan kesatuan mereka. Syariat tidak menganggap pendapat pribadi –walaupun itu benar dari sisi pandangnya- dalam ibadah yang sifatnya berjamaah seperti puasa, ‘Ied, dan shalat berjamaah.

Tidakkah engkau melihat bahwa para shahabat shalat di belakang yang lain padahal diantara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, kemaluan, dan keluarnya darah membatalkan wudhu, dan diantara mereka juga ada yang tidak berpendapat demikian.

Diantara mereka ada yang melakukan shalat 4 rakaat dalam safar dan diantaranya juga ada yang 2 rakaat. Namun demikian perbedaan ini dan yang lain tidak menghalangi mereka untuk bersama-sama dalam melakukan shalat di belakang satu imam dan menganggap shalat itu sah.

Hal itu karena mereka mengetahui bahwa perpecahan dalam agama lebih jelek daripada perbedaan dalam sebagian pendapat. Maka hendaknya mereka memperhatikan hadits ini dan riwayat yang disebutkan. Yaitu mereka yang mengaku-aku mengetahui ilmu falak, yang memulai puasa sendiri dan berbuka sendiri, mendahului atau membelakangi mayoritas muslimin dengan bersandar pada pendapat dan ilmunya tanpa peduli manakala keluar dari jamaah.

Hendaknya mereka semua memperhatikan apa yang kami sebut dari ilmu ini. Barangkali mereka akan mendapatkan obat dari kebodohan dan kesombongan yang menimpa mereka, sehingga mereka menjadi satu shaf bersama kaum muslimin karena sesungguhnya tangan Allah Ta’ala bersama jamaah.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1/443-445, lihat pula anjuran beliau yang telah disebut dalam Tamamul Minnah hal. 398)

Syaikul Islam Ibnu Tamiyyah rahimahullah ditanya:
”Seseorang melihat hilal sendirian dan benar-benar melihatnya, apakah dia boleh berbuka dan berpuasa sendirian atau bersama kebanyakan manusia?”
Beliau menjawab: “Alhamdulillah, jika dia melihat hilal maka berpuasa atau berbuka sendirian, apakah ia berkewajiban untuk berpuasa dengan ru’yah-nya dan berbuka dengan ru’yah sendiri, atau tidak puasa serta berbuka kecuali bersama manusia. Maka dalam hal ini ada tiga pendapat dan tiga riwayat dari Al-Imam Ahmad:
1. Dia wajib berpuasa atau berbuka dengan sembunyi-sembunyi, dan ini adalah madzhab Asy-Syafi’i.
2. (Mulai) berpuasa sendiri dan tidak berbuka kecuali kecuali bersama manusia. Dan itu yang masyhur dari pendapat Ahmad, Malik, dan Abu Hanifah.
3. Berpuasa bersama manusia dan berbuka juga bersama manusia.
Yang ketiga adalah pendapat yang paling kuat : berdasarkan sabda Nabi
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, berbukanya kalian adalah ketika kalian berbuka dan hari ‘Iedul Adha kalian adalah tatkala kalian menyembelih.” Riwayat At-Tirmidzi dan beliau katakan hasan gharib, diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan ia menyebutkan buka dan ‘Iedul Adha saja. “(Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 224)

At-Tirmidzi juga meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Puasa adalah pada hari kalian berpuasa, berbuka adalah hari ketika kalian berbuka, dan ‘Iedul Adha adalah hari ketika kalian menyembelih.” (At-Tirmidzi mengatakan bahwa (hadits ini) hasan gharib)
Beliau juga mengatakan, sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini dengan perkataan: “Sesungguhnya makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka dilakukan bersama jamaah manusia dan kebanyakan manusia.”
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad lain dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu:
“Berbukanya kalian adalah hari tatkala kalian berbuka dan Adha kalian adalah hari kalian menyembelih. Semua tanah Arafah adalah tempat wuquf, semua tanah Mina adalah tempat menyembelih, dan semua gang-gang Makkah adalah tempat menyembelih, dan semua tanah jam’ (Muzdalifah) adalah tempat wuquf.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2324)

Asal permasalahan ini yaitu bahwa Allah Ta’ala mengaitkan hukum-hukum syar’i dengan nama hilal (bulan sabit) dan syahr (bulan) seperti hukum puasa, berbuka, dan menyembelih. Allah Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal. Katakanlah itu untuk manusia dan untuk (ibadah) haji.” (Al-Baqarah: 189)

Allah Ta’ala terangkan bahwa itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan haji. Allah Ta’ala berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ. أَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنَ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُوْمُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-185)

Allah Ta’ala wajibkan puasa bulan Ramadhan dan ini disepakati kaum muslimin. Yang diperselisihkan manusia adalah apakah hilal itu sebutan untuk sesuatu yang muncul di langit walaupun manusia tidak mengetahuinya yang dengan itu berarti telah masuk bulan (baru), ataukah hilal itu merupakan sebutan untuk sesuatu yang manusia mengeraskan suara padanya (maksudnya mengumumkannya sehingga diketahui oleh banyak orang), dan makna syahr adalah yang tersohor/ terkenal diantara manusia. Dalam masalah ini ada dua pendapat:
Orang yang berpendapat dengan pendapat pertama mengatakan bahwa barangsiapa yang melihat hilal sendirian, berarti dia telah masuk waktu puasa dan bulan Ramadhan telah masuk bagi dirinya. Malam itu termasuk malam Ramadhan walaupun yang lainnya belum mengetahui. Orang yang tidak melihatnya dan kemudian mengetahui bahwa ternyata hilal sudah muncul, berarti ia harus meng-qadha puasa. Begitu pula -menurut qiyas- pada bulan berbuka (Syawwal) dan pada bulan menyembelih (‘Iedul Adha). Namun pada bulan penyembelihan, saya (Ibnu Taimiyah) tidak mengetahui ada yang mengatakan bahwa barangsiapa yang melihat hilal (lebih dahulu) berarti melakukan wuquf sendirian tanpa jamaah haji yang lain, lalu hari setelahnya menyembelih, melempar jumrah ‘aqabah, dan ber-tahallul tanpa jamaah haji yang lain.

Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah berbuka. Kebanyakan ulama menyamakannya dengan (masalah) menyembelih dan mengatakan tidak boleh berbuka kecuali bersama kaum muslimin yang lain, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa memulai berbuka sama dengan memulai puasa. Bertolak belakangnya pendapat-pendapat ini menunjukkan bahwa yang benar adalah berbuka itu seperti masalah menyembelih pada bulan Dzulhijjah (maksudnya tidak boleh menyendiri).

Atas dasar itu, maka syarat hilal dan syahr adalah terkenalnya diantara manusia dan pengumuman manusia tentangnya. Sehingga walaupun yang melihatnya 10 orang tapi tidak dikenal diantara manusia di daerah itu, karena persaksian mereka ditolak atau karena mereka tidak mempersaksikan, maka hukum mereka seperti hukum seluruh muslimin (yang lain). Sehingga mereka tidak wuquf, tidak menyembelih qurban, dan tidak shalat ‘Ied kecuali bersama muslimin. Demikian juga tidak berpuasa kecuali bersama muslimin, dan ini makna ucapan Nabi n:
صُوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah ketika kalian berbuka dan hari ‘Iedul Adha kalian adalah hari tatkala kalian menyembelih.”
Oleh karena itu Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan dalam riwayatnya: “Berpuasa bersama imam dan jamaah muslimin dalam keadaan udara cerah maupun mendung.” Beliau juga mengatakan: “Tangan Allah bersama Al-Jamaah”.
Atas dasar ini muncullah perbedaan hukum awal bulan. Apakah itu berarti (awal) bulan bagi penduduk negeri seluruhnya atau bukan. Allah Ta’ala menerangkan yang demikian itu dalam firman-Nya:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka barangsiapa yang menyaksikan bulan hendaknya ia berpuasa padanya.” (Al-Baqarah: 185)
Allah Ta’ala hanyalah memerintahkan untuk berpuasa bagi yang menyaksikan bulan (waktu/syahr), dan menyaksikan itu tidak bisa dilakukan kecuali pada bulan yang telah terkenal (sebagaimana keterangan makna syahr yang telah lalu) diantara manusia sehingga bisa tergambarkan bagaimana menyaksikannya atau bagaimana tidak menyaksikannya.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Jika kalian melihatnya maka puasalah padanya dan jika kalian melihatnya maka berbukalah padanya dan puasalah dari rembulan kepada rembulan.”
Yang semacam itu adalah pembicaraan yang ditujukan kepada jamaah manusia. Akan tetapi barangsiapa yang berada pada suatu tempat yang tidak ada orang selain dirinya, jika dia melihat hilal maka hendaknya ia berpuasa, karena di sana tidak ada orang selainnya. Atas dasar ini, seandainya ia tidak berpuasa lalu ia mengetahui dengan jelas bahwa hilal dilihat di tempat lain atau diketahui di pertengahan siang, maka ia tidak wajib meng-qadha-nya. Ini adalah salah satu dari dua riwayat dari Al-Imam Ahmad.
(Alasannya) karena awal bulan baru dianggap masuk pada mereka sejak tersebar (bila belum tersebar maka artinya belum masuk -red). Dan saat itu wajib menahan diri (dari segala yang membatalkan puasa) seperti pada kejadian ‘Asyura yang diperintahkan puasa di tengah hari dan tidak diperintah untuk meng-qadha-nya menurut madzhab yang shahih. Dan hadits mengenai qadha dalam hal ini adalah hadits yang lemah. Wallahu a’lam. (Majmu’ Fatawa, 25/114-118)

Bagaimana jika penguasa menolak persaksian sekelompok orang dalam melihat hilal tanpa alasan yang syar’i, karena alasan politis atau yang lain. Apakah kita mengikutinya atau mengikuti ru’yah hilal walaupun tidak diakui pemerintah?
Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjawab dalam Majmu’ Fatawa (15/202-208): Ketika beliau ditanya tentang penduduk suatu kota yang melihat hilal Dzulhijjah akan tetapi tidak dianggap oleh penguasa negeri itu, apakah boleh mereka melakukan puasa yang nampaknya tanggal 9 padahal hakekatnya adalah tanggal 10?
Beliau menjawab: Ya, mereka berpuasa pada tanggal 9 (yakni hari Arafah) yang nampak dan yang diketahui jamaah manusia walaupun pada hakekatnya tanggal 10 (yakni ‘Iedul Adha) meski seandainya ru’yah itu benar-benar ada. Karena dalam kitab-kitab Sunan dari shahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bahwasanya beliau berkata:
صُوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah ketika kalian berbuka dan hari ‘Iedul Adha kalian adalah hari tatkala kalian menyembelih.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan beliau menshahihkannya)
Dari ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Berbuka adalah ketika manusia berbuka dan Iedul Adha adalah ketika manusia menyembelih.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau katakan ini yang diamalkan menurut para imam kaum muslimin seluruhnya)

Seandainya manusia melakukan wuquf di Arafah pada tanggl 10 karena salah (menentukan waktu) maka wuquf itu cukup (sah), dengan kesepakatan para ulama, dan hari itu dianggap hari Arafah bagi mereka. Bila mereka wuquf pada hari kedelapan karena salah menentukan bulan, maka dalam masalah sahnya wuquf ini ada perbedaan. Yang nampak, wuqufnya juga sah dan ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya.
‘Aisyah Radiyallahu ‘anha berkata:

إِنَّمَا عَرَفَةُ الْيَوْمُ الَّذِي يَعْرِفُهُ النَّاسُ
“Sesungguhnya hari Arafah adalah hari yang diketahui manusia.”

Asal permasalahan ini adalah bahwasanya Allah Ta’ala menggantungkan hukum dengan hilal dan syahr (bulan, sebutan waktu). Allah Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.” (Al-Baqarah: 189)

Hilal adalah sebutan untuk sesuatu yang diumumkan dan dikeraskan suara padanya. Maka jika hilal muncul di langit dan manusia tidak mengetahui atau tidak mengumumkannya maka tidak disebut hilal. Demikian pula sebutan syahr diambil dari kata syuhrah (kemasyhuran). Bila tidak masyhur diantara manusia maka berarti bulan belum masuk.

Banyak manusia keliru dalam masalah ini karena sangkaan mereka bahwa jika telah muncul hilal di langit maka malam itu adalah awal bulan, sama saja apakah ini nampak dan masyhur di kalangan manusia dan mereka mengumumkannya ataupun tidak. Padahal tidak seperti itu. Bahkan terlihatnya hilal oleh manusia serta diumumkannya adalah perkara yang harus. Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah ketika kalian berbuka dan hari ‘Iedul Adha kalian adalah hari tatkala kalian menyembelih.”
Maksudnya, yaitu hari yang kalian tahu bahwa itu waktu puasa, berbuka dan ‘Iedul Adha. Berarti jika tidak kalian ketahui, maka tidak berakibat adanya hukum. Dan berpuasa pada hari yang diragukan apakah itu tanggal 9 atau 10 Dzulhijjah itu diperbolehkan tanpa ada pertentangan diantara ulama. Karena pada asalnya tanggal 10 itu belum ada sebagaimana jika mereka ragu pada tanggal 30 Ramadhan, apakah telah terbit hilal ataukah belum?
(Dalam keadaan semacam ini) mereka (tetap) berpuasa pada hari yang mereka ragukan padanya, dengan kesepakatan para imam. Dan hari syak (yang diragukan) yang diriwayatkan bahwa dibenci puasa padanya adalah awal Ramadhan karena pada asalnya adalah Sya’ban [1].

Yang membuat rancu dalam masalah ini adalah dua perkara:
Pertama, seandainya seseorang melihat hilal Syawwal sendirian atau dia dikabari oleh sekelompok manusia yang ia ketahui kejujuran mereka, apakah dia berbuka atau tidak?
Kedua, kalau dia melihat hilal Dzulhijjah atau dikabari sekelompok orang yang ia ketahui kejujurannya apakah ini berarti hari Arafah -buatnya- serta hari nahr adalah tanggal 9 dan 10 sesuai dengan ru’yah ini -yang tidak diketahui manusia (secara umum)- atau hari Arafah dan nahr adalah tanggal 9 dan 10 yang diketahui manusia (secara umum)?
Adapun masalah pertama, orang yang sendirian melihat hilal maka tidak boleh berbuka dengan terang-terangan sesuai dengan kesepakatan ulama. Kecuali jika ia punya udzur yang membolehkan berbuka seperti sakit atau safar. Kemudian, apakah ia (yang melihat hilal) boleh berbuka dengan sembunyi-sembunyi? Ada dua pendapat diantara ulama, yang paling benar adalah yang tidak berbuka (walaupun) sembunyi-sembunyi. Dan ini adalah yang masyhur dari madzhab Al-Imam Malik dan Ahmad.
Ada riwayat lain pada madzhab mereka berdua untuk berbuka secara sembunyi-sembunyi seperti yang masyhur dari madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i.
Telah diriwayatkan bahwa dua orang pada jaman ‘Umar Radiyallahu ‘anhu melihat hilal Syawwal. Salah satunya berbuka dan yang lain tidak. Tatkala berita yang demikian sampai kepada ‘Umar, ia berkata kepada yang berbuka: “Kalau bukan karena temanmu, maka aku akan menyakitimu dengan pukulan.” [2]
Hal itu disebabkan bahwa yang namanya berbuka adalah hari yang manusia berbuka padanya yaitu hari ‘Ied (hari raya) sedang hari yang orang tersebut -yang melihat hilal sendiri- berpuasa padanya bukanlah merupakan hari raya yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang manusia untuk berpuasa padanya, karena sesungguhnya beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang puasa pada hari ‘Iedul Fithri dan hari nahr (qurban) (dengan sabdanya): ”Adapun salah satunya adalah hari berbukanya kalian dari puasa. Yang lain adalah hari makannya kalian dari hasil sembelihan kalian.” Maka yang beliau larang untuk berpuasa padanya adalah hari yang kaum muslimin tidak berpuasa padanya. Dan hari yang mereka melakukan penyembelihan padanya, dan ini akan jelas dengan masalah yang kedua. (Ini juga pendapat Asy-Syaikh Ibnu Baz t, lihat Fatawa Ramadhan, 1/65 dan Al-Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 398)

Masalah kedua, seandainya seseorang melihat hilal Dzulhijjah maka dia tidak boleh melakukan wuquf sebelum hari yang nampak buat manusia yang lain adalah tanggal 8 Dzulhijjah walaupun berdasarkan ru’yah adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini karena kesendirian seseorang dalam hal wuquf dan menyembelih mengandung penyelisihan terhadap manusia. Ini seperti yang ada pada saat seseorang menampakkan buka puasanya (sendirian).
Boleh jadi seseorang akan mengatakan bahwa imam yang menetapkan masalah hilal dengan menyepelekan masalah ini karena dia menolak persaksian orang-orang yang adil, mungkin karena meremehkannya dalam masalah menyelidiki keadilan para saksi, atau ia menolak lantaran ada permusuhan antara dia dan para saksi, atau selainnya dari sebab-sebab yang tidak syar’i, atau karena imam berpijak pada pendapat ahli bintang yang mengaku bahwa dia melihatnya.
Maka jawabannya adalah bahwa sesuatu yang telah tetap hukumnya, keadaannya tidak berbeda antara yang diikuti dalam hal penglihatan hilal, baik dia itu mujtahid yang benar dalam ijtihadnya ataupun salah ataupun menyepelekan. Yang penting bahwa jika hilal tidak nampak dan tidak terkenal di mana manusia mencari-carinya (maka awal bulan belum tetap) -padahal telah terdapat dalam kitab Ash-Shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda dalam masalah para imam:
يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَأُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka itu shalat untuk kalian, jika mereka benar maka (pahala shalat) itu untuk kalian dan untuk mereka, namun jika mereka salah maka untuk kalian pahalanya dan kesalahannya ditanggung mereka.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah z)
Maka kesalahan dan penyepeleannya ditanggung imam, tidak ditanggung muslimin yang mereka tidak melakukan peremehan dan tidak salah.

Wallahu alam.

Footnote :
1. Ibnul Mundzir menukilkan ijma bahwa puasa pada tanggal 30 Sya’ban jika hilal belum dilihat padahal udara cerah tidak wajib dengan kesepakatan (ijma) umat. Dan telah shahih dari mayoritas para shahabat dan tabi’in membenci puasa di hari itu. Ibnu Hajar mengatakan: demikian beliau (Ibnul Mundzir) memutlakkan dan tidak merinci antara ahli hisab atau yang lainnya, maka barang siapa yang membedakan antara mereka, dia telah dihujat oleh ijma. (Fathul Bari, 4/123)
2. Riwayat Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (4/165, no. 7338) melalui jalan Abu Qilabah Al-Jarmi dari ‘Umar bin Al-Khaththab Radiyallahu ‘anhu dan Abu Qilabah tidak pernah bertemu ‘Umar Radiyallahu ‘anhu berarti sanad ini terputus. Akan tetapi Ibnu Taimiyyah rahimahullah tidak bertumpu pada riwayat ini. Riwayat ini hanya sebagai pendukung.

(Dikutip dari tulisan al Ustadz Qomar ZA, judul asli Penentuan Awal Bulan Hijriyah, dari Majalah As Syariah Edisi Khusus Ramadhan, url sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=293) via http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=990